Jakarta,Detik35.Com
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Perusahaan memastikan bahwa harga pupuk tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, untuk melindungi kepentingan petani dan mencegah penyalahgunaan.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. “Kami berkomitmen untuk menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap terjangkau bagi petani,” ujarnya.
Selain pengawasan manual, PT Pupuk Indonesia juga memanfaatkan teknologi untuk memantau setiap proses distribusi secara digital. Dengan sistem pemantauan berbasis data, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mencegah praktik penyelewengan di lapangan. PT Pupuk Indonesia juga terus bekerja sama dengan aparat terkait untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sampai ke petani yang berhak, dan tidak jatuh ke tangan pihak yang salah.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketahanan pangan nasional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan efisiensi, serta memberikan akses yang optimal bagi petani terhadap pupuk yang dibutuhkan.? (Red)