Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Trump Jadi Presiden AS Pertama Terpidana, Divonis Bersalah Kasus Suap Stormy Daniels

| January 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-11T20:00:53Z

Jakarta,Detik35.Com

Donald Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana. Hal ini terjadi setelah mantan presiden tersebut divonis bersalah dalam kasus penyuapan yang melibatkan bintang porno Stormy Daniels, terkait upaya untuk menutupi hubungan gelap mereka yang sempat terungkap menjelang Pemilu Presiden 2016.11 Januari 2025


Pengadilan New York yang dipimpin oleh Hakim Juan Merchan menjatuhkan vonis bersalah kepada Trump, yang terbukti berupaya menyuap Stormy Daniels dengan sejumlah uang untuk mencegah hubungan tersebut terungkap ke publik saat masa kampanye. Meskipun demikian, hakim tidak memberikan hukuman penjara ataupun denda kepada Trump. Merchan menjelaskan bahwa satu-satunya hukuman yang memungkinkan dalam kasus ini adalah vonis tanpa syarat, yang tidak mengganggu posisi tinggi Trump sebagai presiden yang terpilih.


“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” kata Merchan dalam persidangan. Meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, putusan ini tetap memberi dampak besar terhadap reputasi Trump sebagai politisi dan pemimpin negara. Trump, yang baru saja memenangkan Pemilu Presiden 2024 dan dijadwalkan dilantik pada 20 Januari 2025, kini menjadi presiden pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.


Vonis tersebut mengundang perhatian luas, baik dari masyarakat maupun politisi, terutama di kalangan Partai Republik. Meskipun Trump berhasil mempertahankan kemenangannya dalam pemilu, putusan ini memicu perdebatan sengit mengenai dampaknya terhadap citra politik dan moralitas kepemimpinan negara. Media massa memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana, mengikuti drama hukum yang penuh dengan perdebatan tajam dan serangan pribadi dari berbagai pihak.


Trump sendiri mengecam keras keputusan pengadilan ini. Dalam pernyataan panjang yang disampaikan sebelum vonis dijatuhkan, Trump menyebut proses hukum ini sebagai "pembunuhan karakter" terhadap dirinya. “Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujarnya dengan tegas. Trump juga menyatakan bahwa kasus ini adalah upaya untuk merusak reputasinya agar ia kalah dalam Pemilu, namun menambahkan bahwa usaha tersebut tidak berhasil.


Kasus penyuapan ini bermula pada 2016, ketika Stormy Daniels mengklaim memiliki hubungan seksual dengan Trump, yang kemudian dibayar untuk menutup mulutnya agar tidak mengungkapkan hal tersebut sebelum pemilihan presiden. Upaya penutupan kasus ini diduga melibatkan sejumlah pembayaran uang yang dilakukan melalui perantara, yang akhirnya berujung pada penyelidikan dan persidangan terhadap Trump.


Meski tak dijatuhi hukuman penjara atau denda, vonis ini tetap menambah daftar kontroversi yang membayangi kepemimpinan Trump, yang kini menghadapi tantangan besar dalam menjalankan masa jabatan keduanya. Sementara itu, berbagai pihak, baik pendukung maupun penentangnya, terus mengamati langkah-langkah politik yang akan diambil Trump setelah pelantikannya pada 20 Januari mendatang.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update