Musi Banyuasin, Detik35. Com
Sumatera Selatan – Kejadian kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, tepatnya di PT Hindoli Cobra Dua, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 12 Februari 2025. Insiden kebakaran ini diduga melibatkan pemilik sumur ilegal berinisial (IN), seorang pengusaha yang diketahui berusia 45 tahun dan berasal dari Desa Berlian Makmur (C2), Kecamatan Sungai Lilin.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18:00 WIB ini bukan kejadian pertama di wilayah tersebut. Kejadian serupa sebelumnya sudah terjadi beberapa kali, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa puluhan sumur minyak ilegal yang diduga milik IN masih beroperasi di area PT Hindoli Cobra Dua, meskipun sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini.
"Saya sudah beberapa kali melihat kebakaran seperti ini di sini. Namun, tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak kegiatan ilegal ini. Sekarang, kejadian ini kembali terjadi dan melibatkan orang yang sama," ungkap seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga sekitar menyebutkan bahwa sumur minyak ilegal yang melibatkan IN dan jaringan bisnisnya terus beroperasi tanpa izin resmi, baik dari pemerintah kabupaten maupun dari kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM. Keberadaan sumur ilegal ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, namun hingga kini pihak berwenang dinilai tidak mampu atau tidak berani bertindak tegas.
Tanggapan Masyarakat: "Pemerintah Harus Tegas!"
Beberapa warga Desa Dawas (C2) yang terpisah mengungkapkan keluh kesah mereka terkait keberadaan sumur ilegal yang terus beroperasi tanpa pengawasan. “Di Desa Berlian Makmur, tepatnya di jalan lintas kabupaten Muba, ada gudang penampungan minyak ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi. Itu semua diduga milik IN. Tidak ada langkah yang nyata dari aparat untuk menghentikannya,” ujar seorang warga setempat yang meminta anonimitas.
Tindakan ilegal ini semakin menambah kekecewaan warga yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan hidup, kegiatan penambangan ilegal ini menyebabkan pencemaran udara dan air yang berbahaya bagi kesehatan. Tidak hanya itu, masyarakat juga merasa terancam karena keselamatan mereka sering kali terganggu akibat kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba.
Polisi Diduga "Berkendara Buta" Terkait Kasus Ini
Menurut pantauan media, meskipun ada banyak laporan dan pemberitaan mengenai sumur minyak ilegal milik IN yang terbakar, aparat penegak hukum di Muba dan Sumsel belum menunjukkan ketegasan. Tim media yang mencoba menghubungi pihak kepolisian, khususnya Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto via WhatsApp, tidak mendapatkan respons sama sekali. Hal ini semakin memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Mengapa kasus ini seolah dibiarkan begitu saja tanpa penindakan yang berarti?
Kejadian ini menambah panjang daftar kebakaran sumur minyak ilegal yang melibatkan pemodal besar yang memiliki kekuatan politik atau pengaruh yang kuat. Warga setempat bahkan menilai bahwa IN dan jaringan bisnisnya seolah kebal hukum, mengingat tidak ada tindakan serius dari pihak berwajib meskipun sudah banyak bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran besar terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Selain kerugian materiil yang diderita oleh negara akibat penambangan ilegal, masyarakat juga harus menanggung beban kerusakan lingkungan yang semakin parah. Sumur minyak ilegal yang terus beroperasi tanpa izin resmi menambah pencemaran lingkungan, baik air maupun udara. Pencemaran ini bisa berimbas pada kesehatan masyarakat setempat dalam jangka panjang, selain juga mengancam keselamatan mereka.
Tuntutan Masyarakat: Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas terhadap mafia minyak ilegal, termasuk pemilik dan operator sumur ilegal seperti IN, yang hingga kini belum mendapatkan sanksi hukum yang sepadan. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk aparat di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan, berani mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Warga juga berharap agar pemerintah pusat, melalui Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus diberi sanksi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada kekebalan hukum bagi pemilik sumur ilegal ini,” ujar warga setempat yang berharap akan ada perubahan nyata dalam penegakan hukum.
(Tim)