Sumsel, Detik35.Com
Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo menduga adanya pengabaian terhadap surat klarifikasi yang mereka kirimkan. Forkorindo meminta penjelasan mengenai pengelolaan anggaran di RSUD Sungai Lilin dan Puskesmas di berbagai wilayah, yang diduga tidak dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang layak. Meskipun surat klarifikasi yang dikirimkan Forkorindo sudah lebih dari sebulan berlalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dinilai tidak menunjukkan respon yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan penting yang telah diajukan.
LSM Forkorindo mengajukan surat klarifikasi dengan nomor: 211/ XXVI/KAB-SIAK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/1/2025. Dalam surat tersebut, Forkorindo menanyakan secara rinci terkait sejumlah proyek pengadaan dan pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBD, antara lain pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan perbekalan kesehatan Puskesmas dalam E-Kataloge (APBD) TA. 2024, pengadaan dan instalasi solar cell untuk Puskesmas, pembangunan gedung rawat inap RSUD Sungai Lilin, pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Sekayu, hingga pembangunan dan pengadaan kendaraan operasional di Puskesmas.
Namun, meskipun surat ini sudah dikirimkan pada Januari 2025, Forkorindo mengungkapkan bahwa mereka belum menerima jawaban yang jelas dan substansial dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muba. Bahkan, hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak Dinas Kesehatan terkait isu yang mereka angkat. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dalam konfirmasi yang dilakukan LSM Forkorindo kepada pihak Dinas Kesehatan melalui WhatsApp, seorang perwakilan Tindak Usaha (TU) mengonfirmasi bahwa surat klarifikasi Forkorindo telah sampai di meja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba. Namun, meski surat tersebut sudah berada di meja atasannya, Forkorindo mengaku tak kunjung menerima tanggapan resmi apapun terkait masalah yang diajukan. Ketidakjelasan ini memperburuk citra Dinas Kesehatan Muba yang terlihat enggan memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.
Sekretaris Jenderal Forkorindo, Timbul Sinaga SE, menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah prinsip dasar yang harus dijaga oleh setiap instansi pemerintah. "Kami sangat kecewa dengan sikap Dinas Kesehatan yang seolah-olah menghindar dari tanggung jawab. Surat klarifikasi kami jelas meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran publik yang harus disampaikan dengan jelas. Seharusnya, mereka segera memberikan klarifikasi yang memadai, bukan malah mengulur waktu atau menghindar," ujar Timbul.
Forkorindo juga menilai bahwa sikap Dinas Kesehatan ini mengindikasikan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai lembaga yang bertugas mengawal anggaran publik, Forkorindo menegaskan bahwa pengabaian terhadap permintaan klarifikasi ini hanya akan semakin memperburuk dugaan penyalahgunaan anggaran. "Kami sangat khawatir dengan potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak terawasi dengan baik. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi masalah integritas yang menyangkut kepentingan publik," tegas Timbul.
Jika pihak Dinas Kesehatan Muba tetap tidak memberikan tanggapan yang jelas dalam waktu dekat, Forkorindo mengancam akan membawa masalah ini ke ranah yang lebih besar. Mereka berencana untuk melibatkan lembaga pengawas keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dan RSUD Sungai Lilin. Forkorindo juga mempertimbangkan untuk mengangkat masalah ini melalui media massa guna memberikan tekanan lebih besar kepada pihak berwenang agar segera memberikan penjelasan kepada publik.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan sangat krusial, mengingat besarnya dana yang dialokasikan untuk sektor ini dan dampaknya langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Forkorindo berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik bersikap profesional dan memberikan penjelasan yang jujur serta akurat kepada masyarakat.
Jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat, Forkorindo siap untuk memperbesar tekanan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk melakukan langkah hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Muba dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya. Forkorindo mengingatkan bahwa pengabaian terhadap permintaan klarifikasi ini akan semakin memperburuk citra Dinas Kesehatan dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang ada.(Red)