-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasudin PPKUKDM Jakut Tidak Transparan Daftar Penerima Hibah Disebut Rahasia Negara

| February 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T10:46:11Z

 

“Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Berkibar Sariman Soroti Anggaran Tiga Tahun Pengadaan Dibagikan Ke Masyarakat Yang Diduga Dirahasiakan Oleh Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Jakarta Utara.”


Jakarta, detik35. Com

- Ketua Umum LSM Perkumpulan Berkibar Sariman Sidabutar sangat geran mendengar bahwa Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Jakarta Utara ketika dikomfirmasi salah satu media di wilayah DKI Jakarta tentang pengdaan barang yang diserahkan kemasyarakat dengan jumlah dana selama tiga tahun sebesar Rp. 22.640.781.780,-


Ada pun barang yang diserahkan kemasyarakat yang ada di wilayah Jakarta Utara, Vacuum Sealeer, Mesin Jahit, Blender, Oven Alumunium dan Mixer barang tersebut pada tiap tahun terserap dalam anggaran. Hal itu menjadi pertanyaan besar ketika dilayangkan surat konfirmasi melalui salah satu media cetak dan online Kupas Fakta Nomor 097/I/Konf-Penyerapan Dana Ekatalong/BFP/IX/2024 tentang Anggaran Penyerapan Anggaran Pembelian Mesin Jahit, Blender, Oven, Vacuum Sealeer dan mixer Dan lain-lain pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2024


Ketika di konfirmasi langsung ke pihak KPA, PPK dan PPTK Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Jakarta Utara, salah satu staf mengatakan, bahwa sesuai dengan permintaan konfirmasi tersebut daftar nama-nama penerima barang itu tidak dapat ditunjukan atau diperlihatkan, karena itu Rahasia Negara ungkapnya ke awak media. Selanjutnya staf tersebut mengatakan kalau mau daftar tersebut silahkan ke PPID Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah, ungkapnya.


Sariman Sidabutar Ketua LSM Perkumpulan Berkibar mengatakan ke awak media di kantornya di wilayah Cakung Jakarta Timur dan sangat disesalkan atas jawaban salah satu staf yang sudah mengatakan bahwa daftar penerima barang tersebut di wilayah Jakarta Utara itu rahasia Negara atau mengalihkan ke dinas, sementara itu pengguna anggaran adalah Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah dan sudah menyerahkan barang tersebut ke pihak penerima dan sangat heran masak alamat penerima di wilayah kecamatan, kelurahan baik RT/RW pihak terkait tidak dapat memberikan jawaban tersebut, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sosial konyrol, "Ada apa terjadi di balik itu.


Tahun 2022 pihak Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Jakarta Utara dengan nomor RUP 36706814 dengan nama paket Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Produksi dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Mesin Jahit) dengan Vulume pekerjaan 480 buah, sesuai dengan RUP yang sudah di onlinekan, berdasarkan dari hasil E-Katalonlg LKPP.


Tahun 2023 dengan nomor RUP 40569061 berikut nama paket Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Produksi dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Mesin Jahit) dengan Vulume pekerjaan 40 Unit x 6 Kecamatan x 2 Kegiatan, sesuai dengan RUP yang sudah di onlinekan.


Tahun 2024 dengan nomor RUP 48512004 dan nama paket Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Produksi dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Mesin Jahit) dengan Vulume pekerjaan 40 Unit x 12 Kegiatan, sesuai dengan RUP yang sudah di onlinekan,


Sementara itu pihak penyedia pengadaan barang tersebut mulai dari tahun 2022 sampai 2024 hanya satu. Kuat dugaan terjadi monopoli pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak.


Lebih lanjut Ketua Umum Perkumpulan LSM Berkibar Sariman Sidabutar dalam waktu dekat, kami segera melakukan laporan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan Mark-Up pembagian barang yang seharusnya dibagikan ke masyarakat di wilayah Jakarta Utara sesuai jumlah yang tertera dalam RAB E-Katalog dan sampai saat ini tim belum dapat menerima daftar penerima barang tersebut.


Apa mutu barang tersebut sudah sesuai dengan fakata di lapangan, hal inilah yang ditutup-tutupi pihak Suku Dinas Pendustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Jakarta Utara, tegas dikatakana ke awak media agar pihak penegak hukum di wilayah DKI Jakarta dapat mendalami atau melakukan penyidikan lebih mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan KPA, PPK dan PPTK tersebut. (Red)


×
Berita Terbaru Update