-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK Ditahan, Kejaksaan Tegaskan Korupsi Menggerogoti Proyek Infrastruktur

| February 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T09:16:42Z

 

Sumsel, Detik35. Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 17 Februari 2025, mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK, Wisnu Andrio Fatra, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti anggaran proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Penahanan kedua tersangka ini mengungkapkan betapa dalamnya praktik korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan proyek pembangunan yang melibatkan dana negara.


Kasus ini berakar pada empat proyek yang dibiayai oleh alokasi bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 3 miliar. Keempat proyek tersebut, yang terdiri dari pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan di beberapa RT dan RW, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, seharusnya menjadi langkah penting untuk memperbaiki infrastruktur daerah. Namun, kenyataannya proyek-proyek tersebut mangkrak, tidak selesai tepat waktu, dan kualitasnya jauh dari standar yang telah disepakati dalam kontrak.


Kejati Sumsel menemukan bahwa penyimpangan ini tidak hanya disebabkan oleh masalah teknis dalam pengerjaan proyek, melainkan adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat. Apriansyah, sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, diduga melakukan intervensi dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, termasuk CV HK yang dipimpin oleh Wisnu Andrio Fatra. Dalam proses pengaturan lelang yang diduga kuat telah dilakukan secara ilegal ini, tidak hanya terdapat unsur suap dan gratifikasi, tetapi juga pemanfaatan kedekatan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan.


Penyidik Kejati Sumsel menduga bahwa kedua tersangka tersebut telah mengatur agar perusahaan yang mereka pilih mendapat kontrak pengerjaan proyek meskipun tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis yang berlaku. Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran juga semakin menguat, di mana sejumlah dana yang telah dicairkan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana yang telah diajukan, serta pekerjaan yang tidak selesai sesuai spesifikasi.


Negara diduga telah mengalami kerugian besar akibat tindak pidana korupsi ini, dengan angka kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 862 juta. Kejati Sumsel menilai bahwa tindakan tersebut telah merugikan masyarakat Banyuasin yang seharusnya menerima manfaat dari proyek infrastruktur yang direncanakan.


Ketiga tersangka, yang juga termasuk Arie Martharedho, Kabag Humas DPRD Provinsi Sumsel, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini. Kejati juga memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas semua pihak yang memiliki andil dalam kejahatan korupsi ini, tanpa pandang bulu.


Penahanan Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra memberikan sinyal kuat bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara, dan berkomitmen untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan sektor pembangunan.(Red) 

×
Berita Terbaru Update