Palembang – Detik35.com
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Fitriyanti Agustinda – Nandriani, dan paslon nomor urut 03, Yudha Pratomo – Baharudin, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang 2024.
Dalam putusannya, Hakim MK, Suhartoyo, membacakan bahwa gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Palembang 2024 dengan nomor perkara 110/PHPU.Wako-XXIII/2025 ditolak karena bukti yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak jelas atau bersifat obscure. Hal ini menjadikan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Dewa – Prima Salam, tetap sah. MK juga menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup kuat yang dapat diterima untuk membatalkan hasil pemilihan.
“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan MK ini disambut gembira oleh tim pemenangan pasangan Ratu Dewa – Prima Salam. Panglima Perang RD-PS, Ahmad Zulinto, bersama tim pemenangan langsung mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut di halaman gedung MK. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik tim pemenangan, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Palembang.
"Kami menyambut dengan gembira bahwa RD-PS dapat dilantik," ujar Zulinto. "Kemenangan ini adalah milik masyarakat Palembang, dan kami mengimbau agar kemenangan ini tidak dirayakan berlebihan, melainkan dengan mengucapkan syukur kepada Allah," tambahnya.
Dengan putusan MK tersebut, Ratu Dewa – Prima Salam kini dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih pada Pilkada 2024.(Redaksi)