Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Kembali Izinkan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Harga Maksimal Rp 15.000 per Tabung

| February 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T08:52:03Z

 

Sumsel,Detik35.Com

Setelah beberapa waktu sempat dilarang, penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer kembali diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia pada Selasa, 4 Februari 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Meski pengecer kini dapat kembali menjual LPG 3 kg, mereka tidak diperkenankan untuk mematok harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah, yaitu Rp 15.000 per tabung.


Sebelumnya, kelangkaan LPG 3 kg sempat melanda beberapa daerah, termasuk Kota Prabumulih. Namun, dengan kembalinya izin penjualan di pengecer, pasokan gas elpiji 3 kg di daerah tersebut dipastikan akan kembali normal. Bahlil menegaskan bahwa harga jual LPG 3 kg tidak boleh melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah, guna melindungi konsumen dari praktik penggelembungan harga yang merugikan.


"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg, terutama di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terhubung dengan jaringan gas alam," ujar Bahlil Lahadalia.


Meskipun demikian, di Kota Prabumulih, di mana sekitar 90 persen warganya sudah terhubung dengan jaringan gas alam, ketergantungan terhadap LPG 3 kg cukup rendah. Masyarakat setempat kini lebih banyak menggunakan gas alam langsung untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga kelangkaan LPG 3 kg tidak terlalu terasa.


Namun, bagi warga yang masih bergantung pada gas elpiji 3 kg, seperti yang terjadi di daerah pedesaan atau yang belum terjangkau oleh gas alam, pasokan tetap menjadi isu penting. Kebijakan pembukaan kembali pasar LPG 3 kg ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan yang merata, serta mencegah terjadinya penimbunan dan permainan harga oleh oknum pengecer yang ingin meraup keuntungan berlebih.


Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah juga berharap pengecer dapat menyalurkan LPG 3 kg secara adil dan transparan, serta memastikan harga jual tidak merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas subsidi ini.

(Red) 

×
Berita Terbaru Update