Jakarta - Detik35. Com
Mantan kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono, melakukan aksi sujud syukur di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025), sebagai ungkapan rasa terima kasih atas keputusan Mahkamah yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Aksi ini dilakukannya setelah upaya hukum Hasto untuk membatalkan penyelidikan KPK terhadapnya gagal.
Sudarsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Pemalang, mengatakan, “Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto.” Dengan penuh khidmat, Sudarsono mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, yang menurutnya menjadi kemenangan moral bagi dirinya, yang selama ini merasa ditindas oleh sistem yang ada di partai.
Sudarsono mengaku sebelumnya dipecat dari PDIP setelah mengungkapkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Ia merasa bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto untuk menggugat penyelidikan KPK hanya memperburuk keadaan dan membuktikan kebenaran dari apa yang selama ini ia perjuangkan. "Saya hanya ingin mencari keadilan. Sebagai mantan kader yang memiliki integritas, saya tidak bisa diam melihat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang saya pegang," tegas Sudarsono.
Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada awal Februari lalu berusaha membatalkan status penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dengan dugaan korupsi dalam partai. Dalam gugatan praperadilan tersebut, Hasto meminta agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan tidak ada pelanggaran hukum dalam tindakan penyidik.
Kepada awak media, Sudarsono menambahkan bahwa meskipun dirinya kini sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP, ia tetap berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil. "Saya berharap kasus ini bisa membuka mata publik mengenai pentingnya integritas dalam berpolitik dan mendorong partai-partai politik untuk lebih bersih dalam menjalankan roda organisasi," ujarnya.
Sudarsono juga menegaskan bahwa keputusannya untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam PDIP bukanlah tindakan yang didorong oleh kebencian pribadi, melainkan karena dia merasa bahwa ada yang salah dalam sistem partai yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sebagai mantan kader PDIP, ia merasa bahwa sebagai anggota partai, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga nama baik dan prinsip yang dipegang partai. Namun, setelah melihat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan partai, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Hasto, Sudarsono memilih untuk bersuara meski harus menanggung risiko pemecatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sudarsono juga menyampaikan harapan agar KPK dapat terus melanjutkan penyelidikan dan mengungkap seluruh fakta yang ada. Ia berharap bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan dan transparansi, serta memberi pelajaran penting bagi para pejabat dan politisi untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
Aksi sujud syukur yang dilakukan Sudarsono di KPK ini menjadi simbol dari perjuangan dan harapannya untuk melihat sistem politik yang lebih bersih dan berintegritas. "Ini adalah bentuk rasa syukur saya karena Tuhan telah memberikan saya kekuatan untuk bertahan dalam menghadapi ujian ini. Saya percaya, keadilan akan selalu terungkap pada waktunya," pungkasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap dugaan korupsi di PDIP. Proses hukum ini diyakini akan membuka tabir lebih dalam mengenai praktik-praktik yang terjadi di internal partai, sekaligus menjadi ujian bagi KPK untuk terus menjaga independensinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.(Red)