"Anehnya, Surat Klarifikasi dan Konfirmasi DPP LSM FORKORINDO Dikatakan Hilang Dari Ruangan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hal itu menimbulkan Pertanyaan Besar Hingga Akan Dilaporkan ke Pihak Berwenang."
Jakarta,Detik35.Com
Surat Permintaan Konfirmasi Masyarakat dan Sosial Kontrol hilang tampa bekas oleh salah satu Kabid yang diduga ketakutan Diklarifikasi dan Konfirmasi tentang Penyerapan Anggaran yang sudah dilaksanakan kegiatan tersebut. Besarnya anggaran yang sudah dipergunakan dalam pembelian barang sesuai kebutuhan operasional sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Ketika Lembaga Swadaya masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) mempertanyakan tentang surat yang sudah lama dikirimkan dan ketika ditanyakan ke pihak administrasi surat menyurat langsung memberikan jawaban bahwa surat tersebut sudah disposisi Kepala Dinas Pendidikan ke Kepala Bidang Sarpras untuk menjawab surat tersebut, ketika tim investigasi DPP LSM Forkorindo mempertanyakan surat tersebut, salah satu staf dan scurity (Satpam) masuk ke ruangan kepala bidang untuk mencek surat tersebut.
Namun, ketika satpam tersebut keluar langsung menjawab bahwa surat tersebut hilang dari ruangan. Hal ini sangat aneh kok bisa surat hilang dari ruangan Kabid ada apa, hal ini juga menjadi pertanyaan besar, apa mereka tidak memahami fungsi dari surat tersebut atau tidak memahami dari tata naskah surat menyurat, ungkap salah satu tim Investigasi ke awak media ini.
Besarnya anggaran yang sudah dipergunakan kurang lebih ratusan milliar rupiah tiap tahun, tapi sesuai dengan fakta di lapangan kuat dugaan pelaksanaan kegiatan tersebut Mark-Up yang paling sangat aneh, peruhasan yang sudah melaksanakan kegiatan pengadaan barang diduga tidak dapat memenuhi persyaratan kualifikasi, karena ketika tim investigasi LSM Forkorindo mencek beberapa perusahaan melalui situs atau online, sikap LKKP atau SOS bahwa banyak perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat KLBI atau bidang yang dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang diminta panitia lelang melalui LPSE Kabupaten Bogor. Hal ini kuat dugaan adanya kerja sama untuk menunjuk pemenang lelang tersebut.
Dalam kesempatan itu juga Sekjen LSM Forkorindo Timbu Sinaga. SE angkat bicara tentang etika ASN menerima surat permintaan informasi penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan sementara itu anggaran tersebut hasil pungutan pajak masyarakat dalam hal ini masyarakat perlu mendapatkan informasi penyerapan atau pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari hasil pajak atau lainnya.
Sekjen LSM Forkorindo mengatakan ke awak media agar pihak dari APIP, BPK Dan Pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bogor perlu melakukan audit yang pasti dan dapat diterima masyarakat luas, sesuai dengan harapan dan perlu memberikan sanksi berat bagi pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil atau ASN, dalam jangka waktu dekat kami dari DPP LSM Forkorindo akan melaporkan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya agar memproses sesuai dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (RED)