-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi COVID-19

| February 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T14:12:24Z

 

Palembang, Detik35. Com

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana korupsi COVID-19 yang dilakukan pada hari Selasa, 4 februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di SPBU Pondok Rajeb, Cibonang, Jawa Barat.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 


Pelaku Leksi Yandi, SP bin Kusnadi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813.


Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun enam bulan sejak Agustus 2023 atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan. 


Setelah mengetahui keberadaan terpidana, tim gabungan langsung melakukan penangkapan saat Leksi Yandi sedang mengisi bahan bakar, kemudian langsung dibawa ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.


Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel melalui siaran Pers NOMOR : PR-04/L.6.2/Kph.2/02/2025 menerangkan Terpidana dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024 yang divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.  


"Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813".


"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun" ungkapnya.


Kemudian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengamankan DPO tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update