-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"8 Hal yang Membatalkan Puasa dan Dalil-dalilnya dalam Islam"

| March 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T02:35:02Z

 

Detik35. Com

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Menjaga keabsahan puasa dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya merupakan kewajiban setiap individu. Dalam ajaran Islam, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa secara langsung. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang hal-hal yang membatalkan puasa beserta dalil-dalil yang mendasarinya.


1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa. Dalam ayat Al-Qur'an, Allah berfirman:


"Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (waktu fajar) pada malam hari, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (terbenam matahari)." (QS. Al-Baqarah: 187)


Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa makan dan minum pada siang hari Ramadhan membatalkan puasa. Nabi bersabda:


"Barangsiapa yang makan atau minum dengan sengaja, maka hendaklah dia berpuasa kembali di hari yang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Maka, makan dan minum dengan sengaja pada siang hari selama Ramadhan secara mutlak membatalkan puasa.


2. Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadhan

Berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan adalah tindakan yang membatalkan puasa dan wajib diqadha. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an:


"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187)


Namun, ketika dilakukan di siang hari, itu akan membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Jika seorang di antara kalian berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat (denda), yaitu memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin." (HR. Muslim)


3. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengganti puasanya." (HR. Abu Dawud)


Namun, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Ini menunjukkan pentingnya niat dalam menjalani puasa.


4. Mengeluarkan Darah dalam Jumlah Banyak (Bekam atau Donor Darah)

Salah satu hal yang diperdebatkan adalah apakah mengeluarkan darah membatalkan puasa. Banyak ulama berpendapat bahwa mengeluarkan darah dalam jumlah banyak seperti saat melakukan bekam atau donor darah membatalkan puasa karena dianggap mengurangi kekuatan tubuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:


"Jika seseorang melakukan bekam, maka puasanya batal." (HR. Abu Dawud)


Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa jika darah yang dikeluarkan sedikit, atau jika tidak menyebabkan lemas, maka puasa tidak batal. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat tentang hal ini, dan lebih baik menghindari tindakan yang dapat meragukan keabsahan puasa.


5. Kehilangan Akal (Gila atau Mabuk)

Jika seseorang kehilangan akalnya, baik karena sakit, mabuk, atau pengaruh obat-obatan, maka puasanya batal. Ini karena kewajiban puasa hanya berlaku bagi orang yang berakal sehat. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:


"Puasa itu diwajibkan bagi orang yang berakal dan sadar, sedangkan orang yang gila atau kehilangan akalnya, tidak diwajibkan puasa." (HR. Al-Bukhari)


6. Haid atau Nifas pada Wanita

Puasa seorang wanita akan batal jika ia mengalami haid atau nifas pada siang hari Ramadhan. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:


"Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Maka, wanita yang mengalami haid atau nifas di bulan Ramadhan wajib mengqadha puasa yang terlewat.


7. Mimpi Basah atau Jima' (Hubungan Intim dengan Istri pada Malam Hari)

Mimpi basah atau jima' yang terjadi pada malam hari tidak membatalkan puasa, namun jika hal tersebut terjadi pada siang hari, maka puasanya batal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:


"Jika seseorang mengalami mimpi basah atau berhubungan intim pada siang hari, maka puasanya batal dan dia wajib mengganti puasa tersebut." (HR. Al-Bukhari)


Hal ini menunjukkan bahwa segala perbuatan yang membatalkan puasa tidak hanya terbatas pada perbuatan yang disengaja, tetapi juga pada hal-hal yang berhubungan dengan hubungan suami-istri pada siang hari Ramadhan.


8. Murtad (Keluar dari Agama Islam)

Murtad atau keluar dari agama Islam membatalkan puasa, karena orang yang keluar dari Islam tidak lagi diwajibkan berpuasa. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan:


"Barangsiapa yang murtad dari agamanya, maka amal perbuatannya tidak diterima." (HR. Al-Bukhari)


Jika seseorang keluar dari Islam pada bulan Ramadhan, maka puasa yang dia lakukan tidak sah, dan ia harus kembali kepada Islam dan mengqadha puasa yang terlewat.


Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat agung dalam Islam, dan penting bagi umat Muslim untuk menjaga puasa mereka dengan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal-hal seperti makan, minum, berhubungan intim, muntah dengan sengaja, keluar darah dalam jumlah banyak, kehilangan akal, haid atau nifas, serta murtad, adalah beberapa faktor yang dapat membatalkan puasa. Dengan memahami dalil-dalil tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kehati-hatian dan kesadaran, demi memperoleh keberkahan dan pahala yang maksimal dari Allah SWT.(Red) 


×
Berita Terbaru Update