-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Menikah Lagi Tanpa Perceraian Resmi, Suami Sah Berang dan Siap Tempuh Jalur Hukum

| March 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-01T16:58:39Z

Palembang,– Detik35.Com

Seorang pria berinisial [P] Asal Lampung dibuat terkejut dan geram setelah mengetahui istrinya telah menikah lagi dengan pria lain, padahal proses perceraiannya di pengadilan masih berjalan. Lebih mengejutkan lagi, pernikahan tersebut diduga diselenggarakan oleh orang tua istrinya tanpa menunggu putusan hukum yang sah. Merasa dirugikan, ia menegaskan akan menggugat pihak yang menikahkan istrinya secara ilegal.


Dalam pernyataannya kepada media, suami sah tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya gugatan cerai hingga menerima surat panggilan dari pengadilan. Sidang pertamanya dijadwalkan pada 27 Februari 2025, namun tanpa sepengetahuannya, sang istri sudah dinikahkan dengan pria lain sebelum ada putusan resmi.


"Memang aku digugat di pengadilan, dan aku nggak tahu apa-apa. Tahu-tahu aku dapat surat panggilan sidang untuk hadir tanggal 27 kemarin. Tapi kenapa sekarang istri saya sudah dinikahkan lagi oleh orang tuanya dengan laki-laki lain? Ini jelas pelanggaran hukum!" ujarnya dengan nada kesal.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang yang masih berstatus suami atau istri sah tidak boleh menikah lagi sebelum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap. Jika benar pernikahan ini dilakukan sebelum perceraian resmi, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi melanggar pidana.


Tak hanya itu, peristiwa ini juga bisa dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:


Pasal 279 KUHP: Seseorang yang menikah lagi tanpa perceraian resmi bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.


Pasal 284 KUHP tentang perzinaan: Jika dalam pernikahan baru tersebut telah terjadi hubungan suami-istri, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan yang dapat diproses secara hukum.


Tidak tinggal diam, suami sah tersebut menegaskan akan mengambil langkah hukum. Ia berencana menggugat pihak yang menikahkan istrinya, Di ketahui Orang yang menikahkan Inisial Roj warga OKI termasuk orang tua sang istri yang diduga terlibat dalam pernikahan ilegal ini.


"Saya akan tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga soal keadilan. Saya masih suaminya secara sah, tapi istri saya sudah dinikahkan lagi seolah-olah pernikahan kami tidak pernah ada. Ini harus dipertanggungjawabkan!" tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga istri yang menikah lagi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, maka pihak yang terlibat dalam pernikahan ini bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius..(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update