-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdik Jabar Resmi Keluarkan SE Dan Perpisan Dilakukan di Sekolah Masing-masing

| March 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T08:35:05Z

 

"Resmi!... Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Barat: Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan di Sekolah dan Jika Tidak, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar."


Bandung.detik35.com

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa sekolah pada tahun ajaran 2024/2025.


Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1 hingga 13, serta Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat.


Ada pun Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan

Sesuai dengan Surat Edaran ini mengatur bahwa untuk kegiatan perpisahan atau wisuda bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat pada akhir tahun pelajaran 2024/2025 harus dilaksanakan dengan sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menekankan, bahwa kegiatan perpisahan bukanlah tentang kemewahan, melainkan tentang makna yang dapat dipetik oleh seluruh pihak terkait.


Pelaksanaan Perpisahan di Lingkungan Sekolah

Untuk menghindari pemborosan, kegiatan perpisahan peserta didik harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada.


Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya yang tidak perlu yang dapat memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, diharapkan kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menambah beban finansial.


Larangan Pungutan Biaya

Penting untuk diketahui bahwa dalam surat edaran ini, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan.


Namun, pihak sekolah dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal penyediaan sarana dan prasarana di sekolah atau dalam dukungan terhadap kepanitiaan acara perpisahan.


Dengan cara ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya tekanan finansial tambahan kepada pihak yang tidak berkewajiban.


Pengawasan dan Kerjasama dengan Pihak Berwenang

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan, satuan pendidikan diminta untuk mengawasi kegiatan tersebut.


Pengawasan ini perlu dilakukan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban yang bisa merugikan pihak sekolah dan masyarakat.


Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan acara perpisahan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan, tanpa mengarah pada kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar Kebijakan

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tegas dan tidak ada pihak yang mengabaikannya.


Surat Edaran ini juga menyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan, ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Surat Edaran ini harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan.


Meski demikian, prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam Surat Edaran ini tetap harus diikuti, seperti pelaksanaan yang sederhana, tanpa pungutan yang membebani, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.


Pengawasan ini perlu dilakukan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban yang bisa merugikan pihak sekolah dan masyarakat.


Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan acara perpisahan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan, tanpa mengarah pada kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.


Sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tegas dan tidak ada pihak yang mengabaikannya.


Surat edaran ini juga menyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan, ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran ini harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan.


Meski demikian, prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam surat edaran ini tetap harus diikuti, seperti pelaksanaan yang sederhana, tanpa pungutan yang membebani, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.


Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.


Dengan memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya, diharapkan kegiatan perpisahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang mendidik.


Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat baik kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, maupun siswa—untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan kegiatan perpisahan yang bermakna dan penuh kebersamaan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama (Red)

×
Berita Terbaru Update