Pekanbaru. Detik35.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, akan lapor kegiatan janggal dan diduga kuat adanya Korupsi dan Mark-Up hingga Fiktif pada kegiatan E-Katalog tahun anggaran 2023 dan 2024 pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, demikian informasi yang dihimpun, Selasa (04/03/2025).
Hal itu dipaparkan LSM Forkorindo Riau, melalui Ketua DPD Provinsi Riau, TP. Batubara kepada awak media ini, dari hasil Investigasi pihaknya telah menemukan adanya kegiatan yang sangat janggal dan penuh kecurigaan hingga kuat diduga kegiatan Anggaran E-Katalog 2023 dan 2024 pada Bagian Umam Kabupaten Bengkalis tersebut.
“Dari hasil Investigasi kami dan sesuai data yang dapat dipertanggung-jawabkan di mata hukum, banyak kegiatan E-Katalog anggaran Tahun 2023 dan 2024 pada Bagian Umum Bengkalis yang diduga kuat adanya Mark-Up dan Korupsi hingga Fiktif, salah satu contohnya adalah, Belanja Modal Alat Studio lainnya sebanyak 1 paket, dengan Kode RUP 51241840, Uraian Pekerjaan Belanja Modal Alat Studio lainnya, Total Pagu Rp. 498.030.000, yang dikerjakan Rekanan CV. CITRA MAKMUR, dan Belanja pengadaan alat studio lainnya, Volume Pekerjaan 1 Tahun, Kode RUP 51233749, Total Pagu Rp. 637.892.350, yang dikerjakan CV. SULTAN MUDA,” paparnya.
Sambungnya lagi. “Ada juga pengadaan E-Katalog 2024, 2 Unit Smartphone iPhone 15 Pro Max senilai Rp. 96.500.000, Kode RUP 51241703, dengan Nama Paket Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone, Uraian Pekerjaan Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone, dikerjakan CV. KURNIA JAYA, yang dari penelusuran kami diperuntukkan Buat foto dan main media sosial pimpinan,” ungkapnya.
“Tak hanya itu saja, masih banyak lagi, tidak bisa kita ungkap semuanya di sini, seperti pengadaan Meja Makan 00824, Nama Paket Perlengkapan Peralatan Rumah Tangga, dengan Pagu Rp. 68.000.000, dikerjakan CV. DINAMIKA PERKASA JAYA, dan ada lagi yang aneh Tempat Tidur 00124, dengan harga Rp. 263.880.000, dengan Kode RUP 51178119, Nama Paket Belanja Modal Mebel dikerjakan CV. PAKU BANGUN, ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa ada tempat tidur semewah itu, ini tempat tidur semahal itu, kendati masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun pemerintahannya malah bermewah – mewah,” pungkasnya.
Dikatakan, “Ada juga pengadaan Kursi Pijat Ogawa Maestro, satu unit dengan harga Rp. 184.700.000, Kode RUP 53006329, Nama Paket Pengadaan Kursi Refleksi, Uraian Pekerjaan Pengadaan Kursi Refleksi, dikerjakan Rekanan CV. PERMATA BUNDA, dan masih banyak lagi, tidak bisa kita paparkan satu per satu, seperti tempat tidur mes mahasiswa dan mahasiswi di Jogyakarta, Jakarta, Dumai dan Pekanbaru.”
“Untuk itu, kita mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan dan pekerjaan E-Katalog di Pemkab Bengkalis, dan dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan Bagian Umum Pemkab Bengkalis kepada APH, dan kita berharap APH bekerja maksimal dalam pemberantasan Korupsi di Riau ini, dan mendesak BPK serius dan tidak main-main dalam melakukan Audit nantinya, dan kita berharap hasil audit BPK harus dapat dipertanggung-jawabkan di mata hukum, dengan hasil yang telah diperiksanya,” tutupnya. (Redaksi)