Palembang, Detik35. Com
Haji Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah, akhirnya dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba pada Senin, 10 Maret 2025. Proses penjemputan tersebut dilakukan di Rumah Sakit, karena Haji Alim sebelumnya menolak untuk diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kasus yang melibatkan Haji Alim ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare di kawasan Jalan Tol Palembang-Jambi. Menurut informasi yang dihimpun, Haji Alim berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, dan pihak kejaksaan telah berupaya memanggilnya beberapa kali untuk pemeriksaan, namun ia tidak kooperatif.
Pada hari Senin, setelah penolakan pemeriksaan, Haji Alim dijemput paksa oleh tim dari Kejati Sumsel. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia tiba di halaman Kejati Sumsel menggunakan ambulans dan dikawal oleh puluhan jaksa dan petugas medis. Dalam kondisi yang tampak lemah, Haji Alim dibawa ke dalam gedung dengan menggunakan ranjang pasien, sementara ia membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.
Langkah penjemputan paksa ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan, mengingat pentingnya pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Muba berharap Haji Alim dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.(Redaksi)