Jakarta – detik35.com
Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa yang seharusnya menegakkan keadilan ini justru diduga melakukan penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Kejaksaan, yang tengah berupaya membangun citra bersih dan profesional. Skandal ini mengungkap bagaimana seorang jaksa dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan menggelapkan dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Kasus ini bermula dari proses pengembalian barang bukti kepada korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam kasus ini, para investor telah mengalami kerugian besar akibat skema investasi ilegal tersebut, dan barang bukti berupa uang hasil kejahatan telah disita oleh Kejaksaan untuk dikembalikan kepada para korban.
Namun, dalam prosesnya, Azam diduga melakukan manipulasi dan menilap dana sebesar Rp 11,5 miliar. Uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya. Hingga kini, belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme penggelapan itu dilakukan dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, Kejati DKI Jakarta akhirnya menangkap Azam dan menetapkannya sebagai tersangka. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Langkah tegas ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk membersihkan institusinya dari perilaku koruptif yang merusak kepercayaan publik.
Kasus ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat mengecam tindakan Azam, yang dinilai mencoreng profesi jaksa dan merugikan korban yang telah lebih dulu mengalami kerugian akibat investasi bodong.
"Jaksa seharusnya menjadi pelindung keadilan, bukan malah ikut menambah penderitaan korban. Ini benar-benar mencoreng integritas Kejaksaan," ujar salah satu korban investasi Fahrenheit yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya masyarakat, berbagai pihak juga menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada Azam saja. Jika ada keterlibatan pihak lain dalam penggelapan ini, maka mereka juga harus diusut dan diberi hukuman setimpal.
Kini, Azam Akhmad Akhsya harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kejaksaan diharapkan transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan hukuman yang sepadan jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, para korban investasi bodong Fahrenheit berharap agar uang mereka yang telah diselewengkan dapat segera dikembalikan. Skandal ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus lebih diperketat agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu langkah tegas Kejaksaan dalam menindak Azam serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam penilapan dana besar ini.(Redaksi)