Jakarta, detik35.Com
Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kembali diuji setelah Dewan Pers mengeluarkan kebijakan yang dinilai melampaui kewenangannya. Berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan pakar media, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membatasi independensi media di Indonesia.13 Maret 2025 –
Dewan Pers dan Batasan Kewenangannya dalam UU Pers
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tugas utama sebagai pengawas independen untuk menjamin kebebasan dan profesionalisme pers. Namun, beberapa kebijakan terbaru yang dikeluarkan lembaga ini justru dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah intervensi terhadap operasional perusahaan media, yang seharusnya menjadi ranah manajemen internal perusahaan pers itu sendiri. Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, bukan mengatur struktur dan kebijakan internal perusahaan media.
Intervensi yang Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Sejumlah pengamat menilai langkah-langkah Dewan Pers belakangan ini menyerupai tindakan lembaga pemerintah yang mengontrol media, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Pers harus bebas dari intervensi, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain, termasuk Dewan Pers. Jika tidak, kita akan kembali ke era di mana media dikendalikan oleh pihak tertentu yang ingin membungkam kebebasan berbicara," ujar Lilik Adi Gunawan, S.H., Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat diwawancarai media di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lilik juga menyoroti peran Dewan Pers sebagai pengawas kode etik jurnalistik yang kini mulai mencampuri operasional perusahaan media. "Jika dibiarkan, langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membatasi ruang gerak media independen di Indonesia," tegas pria asal Ambarawa tersebut.
Ancaman bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers
Sejak reformasi 1998, pers telah menjadi kekuatan utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Namun, berbagai pihak memperingatkan bahwa intervensi berlebihan dari Dewan Pers dapat mengancam pencapaian tersebut. Beberapa organisasi pers bahkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
"Jika kebijakan ini terus berlanjut, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa depan. Pers yang bebas adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya," kata Lilik Adi Gunawan, S.H., aktivis kebebasan pers.
Seruan untuk Mengembalikan Fungsi Dewan Pers ke Jalurnya
Menyikapi situasi ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers kembali kepada fungsi awalnya sesuai dengan Pasal 15 UU Pers, yaitu menjaga independensi dan profesionalisme pers tanpa mencampuri kebijakan internal media.
Selain itu, muncul dorongan untuk merevisi regulasi guna memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Indonesia.
"Kebebasan pers bukan hanya hak bagi media, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan dan intervensi. Jika kebebasan pers terkikis, maka demokrasi pun terancam," pungkas Lilik Adi Gunawan, S.H.
Dengan situasi yang berkembang, penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu elemen utama dalam demokrasi.(Redaksi)