Siak –detik35.Com
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Siak mengeluhkan adanya kewajiban setoran dalam program "Jaga Desa", yang digagas oleh Kejaksaan. Program yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa ini justru memunculkan polemik, karena kepala desa merasa terbebani dengan kewajiban setoran yang tidak jelas mekanismenya.
Keluhan ini mendapat sorotan dari Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, yang menilai bahwa kewajiban setoran dalam program tersebut berpotensi melanggar aturan serta membebani anggaran desa. Ia meminta Kejaksaan dan pemerintah daerah memberikan klarifikasi terkait dasar hukum serta transparansi penggunaan dana yang dikumpulkan.
“Kami menerima banyak laporan dari kepala desa yang merasa terbebani dengan adanya setoran ini. Mereka mempertanyakan urgensi serta transparansi pengelolaannya. Jika program ‘Jaga Desa’ ini resmi dari Kejaksaan, maka harus ada aturan yang jelas, termasuk mekanisme pendanaan dan pengawasannya. Jangan sampai kepala desa justru tertekan,” tegas Syahnurdin kepada media ini.
Salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setoran dalam program "Jaga Desa" seakan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun tidak ada kejelasan mengenai manfaat langsung bagi desa.
“Kami tentu mendukung upaya pencegahan korupsi di desa, tetapi kalau sampai ada kewajiban setoran tanpa kejelasan peruntukannya, itu sangat membebani kami. Kami tidak tahu uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” ungkapnya.
Selain membebani anggaran desa, para kepala desa juga merasa dalam posisi sulit karena khawatir akan adanya tekanan atau konsekuensi tertentu jika tidak ikut serta dalam setoran tersebut.
Syahnurdin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini dan meminta Kejaksaan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami mendukung program ‘Jaga Desa’ selama itu bertujuan baik dan dilakukan dengan transparan. Namun, jika ada unsur pemaksaan atau kewajiban setoran yang tidak jelas, ini harus dikoreksi. Kami meminta Kejaksaan memberikan klarifikasi agar kepala desa tidak merasa terintimidasi atau terbebani dengan kewajiban yang tidak semestinya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan atau Pemerintah Kabupaten Siak terkait keluhan para kepala desa dan desakan dari LSM Forkorindo. Para kepala desa berharap pemerintah daerah dan pihak Kejaksaan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tingkat pemerintahan desa.
LSM Forkorindo menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap program yang melibatkan pengelolaan dana desa.(Red)