-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Perketat Pengawasan Sektor Kesehatan: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

| March 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-12T02:04:14Z

Jakarta, detik35.Com

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dalam audiensi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3), KPK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas berbagai permasalahan krusial yang masih menjadi tantangan, terutama terkait pengelolaan anggaran, transparansi pengadaan alat kesehatan, serta peningkatan akses dan kualitas layanan bagi masyarakat.10 Maret 2025


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa sektor kesehatan harus bersih dari segala bentuk penyimpangan. Mengingat kesehatan adalah kebutuhan mendasar masyarakat, segala bentuk intervensi dan pengadaan harus dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


 "Kesehatan adalah kebutuhan utama masyarakat. Jika ada penyalahgunaan dalam sektor ini, dampaknya akan sangat besar, mulai dari menurunnya kualitas layanan hingga hilangnya nyawa pasien yang seharusnya bisa ditolong. Oleh karena itu, segala bentuk pengadaan dan intervensi harus dilakukan dengan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Setyo Budiyanto.


Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan kesenjangan layanan kesehatan di berbagai daerah. Meskipun pemerintah telah meluncurkan program pemeriksaan kesehatan gratis, pelaksanaannya perlu diawasi dengan ketat agar program ini tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.


 "Kami melihat adanya tantangan besar dalam distribusi layanan kesehatan. Jangan sampai program yang bagus seperti pemeriksaan kesehatan gratis justru disalahgunakan dengan data fiktif atau layanan yang tidak sesuai standar," kata Ibnu Basuki Widodo.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik langkah KPK dalam mengawasi sektor kesehatan. Ia menegaskan bahwa Kemenkes terus berupaya merapikan tata kelola sistem kesehatan agar lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Saat ini, kami sedang berupaya memastikan bahwa setiap program berjalan dengan optimal, dan kami berharap KPK terus mendampingi kami dalam pengawasannya," ujar Budi Gunadi Sadikin.


Saat ini, Kemenkes memiliki dua program prioritas yang membutuhkan pengawasan ketat:


1. Quick Wins (Anggaran Rp10,9 Triliun)


Program ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan akses layanan kesehatan dengan tiga fokus utama:


Pemeriksaan kesehatan gratis bagi 60 juta orang di berbagai daerah.


Peningkatan 66 RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C guna meningkatkan kapasitas layanan rumah sakit daerah.


Pemberantasan TBC dengan target eliminasi pada tahun 2030.


2. Indonesia Health Systems Strengthening (IHSS) (Anggaran Rp63,5 Triliun)


Program ini bertujuan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan nasional melalui tiga proyek utama:


Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network (SIHREN) – Meningkatkan kualitas layanan rujukan antar rumah sakit.


Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI) – Memperkuat layanan kesehatan primer di puskesmas dan klinik daerah.


Indonesia-Public Laboratory System Strengthening (InPLUS) – Meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan publik di seluruh Indonesia.


Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terhadap kedua program tersebut dan menemukan beberapa potensi risiko yang harus segera diatasi.


Dalam program Quick Wins, beberapa temuan yang mencurigakan antara lain:


Peserta pemeriksaan kesehatan fiktif yang berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran.


Standar layanan yang tidak jelas dalam seleksi penerima manfaat.


Potensi penggelembungan harga dalam pengadaan alat kesehatan, yang memungkinkan praktik persekongkolan di antara penyedia barang dan jasa.


Sementara itu, dalam program IHSS, KPK menemukan beberapa celah yang dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, di antaranya:


Rumah sakit penerima bantuan yang belum memiliki kesiapan infrastruktur dan tenaga medis yang memadai.


Distribusi alat kesehatan yang tidak terkoordinasi dengan baik, menyebabkan penumpukan alat di satu daerah sementara daerah lain kekurangan.


Kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi memunculkan permainan harga dan keuntungan pribadi bagi pihak tertentu.


Agar program ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, antara lain:


1. Menunda pengiriman bantuan ke rumah sakit yang belum siap secara infrastruktur dan tenaga medis untuk mencegah alat kesehatan menjadi sia-sia.


2. Melakukan validasi ulang terhadap seluruh rumah sakit penerima bantuan, memastikan fasilitas yang menerima bantuan benar-benar membutuhkan.


3. Menggunakan Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap distribusi alat kesehatan.


4. Meniadakan pengadaan alat kesehatan dalam bentuk set dengan harga di bawah Rp5 juta, agar lebih efisien dan menghindari potensi markup harga.


5. Membentuk tim pengawasan independen yang terdiri dari auditor internal dan eksternal guna memastikan setiap transaksi sesuai dengan prosedur dan tidak terjadi permainan harga.


Keterlibatan KPK dalam tata kelola sektor kesehatan menjadi langkah strategis untuk memastikan anggaran besar yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan. Dengan pengawasan ketat dan langkah perbaikan yang telah direkomendasikan, diharapkan sektor kesehatan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan layanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa setiap penyimpangan dalam sektor kesehatan tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara KPK dan Kemenkes, diharapkan sistem kesehatan nasional semakin bersih dari praktik korupsi dan benar-benar mampu melayani masyarakat dengan optimal.(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update