SIAK –detik35.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak pada 22 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, pada Senin (3/3/2025). Meskipun tanggal telah dipastikan, aspek teknis pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Kami telah menetapkan jadwal PSU pada 22 Maret 2025, tetapi untuk teknis penyelenggaraan, termasuk mekanisme pencoblosan dan distribusi logistik, masih menunggu keputusan dari KPU RI," ujar Said Dharma Setiawan.
Keputusan PSU ini muncul sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari pihak berwenang setelah ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada sebelumnya. Dugaan pelanggaran ini memicu keberatan dari beberapa pihak yang mengajukan gugatan, hingga akhirnya diputuskan bahwa PSU harus dilaksanakan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak.
Saat ini, KPU Siak tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU RI untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan berjalan sesuai prosedur. Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam persiapan PSU meliputi:
Distribusi logistik: Pastikan surat suara, kotak suara, dan alat pencoblosan tersedia tepat waktu.
Validasi daftar pemilih: Pastikan hanya pemilih sah yang dapat memberikan suara dalam PSU.
Pengamanan PSU: Berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI guna mencegah potensi gangguan ketertiban dan politik uang.
KPU Siak menegaskan bahwa PSU ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan memastikan hasil Pilkada yang benar-benar mencerminkan suara rakyat. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan hak pilihnya dalam PSU guna menentukan pemimpin yang sah dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi pemilih tetap tinggi dan PSU dapat berlangsung jujur serta adil. KPU akan memastikan proses ini berjalan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Said Dharma Setiawan.
Dengan ditetapkannya jadwal PSU, perhatian kini tertuju pada kesiapan KPU dan jajaran terkait dalam memastikan pemungutan suara ulang berjalan lancar tanpa kendala yang dapat menimbulkan polemik baru.(Redaksi)