-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum PJ Kepala Desa Di Kecamatan Siak Kecil Diduga Miliki Istri Simpanan, Warga Desak Tindakan Tegas

| March 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T08:17:40Z

Bengkalis –Detik35.Com

 Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, digemparkan oleh dugaan skandal yang melibatkan oknum Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa setempat. Oknum tersebut, yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Siak Kecil, diduga memiliki istri simpanan, sebuah tindakan yang dinilai mencoreng citra pejabat publik dan merusak kepercayaan masyarakat.


Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku sering melihat oknum PJ Kepala Desa datang ke rumah seorang perempuan yang berada di salah satu desa di kabupaten Siak.yang diduga bukan istri sahnya, terutama pada malam hari. Kabar ini dengan cepat menyebar di tengah masyarakat, memicu kecaman dan desakan agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil investigasi yang di lakukan oleh tim dari hasil pantauan  perempuan itu (Simpanan) Inisial (N)dan Bekerja Di salah satu SdN di Kecamatan Sabahauh 


Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum PJ Kepala Desa Sumber Jaya seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan untuk menjaga integritas, kejujuran, dan martabat baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berpotensi dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.


Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, ia juga terikat dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut setiap kepala desa untuk menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga nama baik pemerintahan desa. Dugaan skandal ini tentu bertolak belakang dengan prinsip kepemimpinan yang seharusnya dijalankan.


Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku oknum tersebut. Mereka menilai bahwa seorang pemimpin desa seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung moral dan etika, bukan justru terlibat dalam skandal yang mencederai kepercayaan publik.


“Kami sangat kecewa. Seorang pejabat harusnya bisa menjaga martabat dan menjadi panutan, bukan justru berperilaku seperti ini. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Saat ini, masyarakat Desa Sumber Jaya menunggu langkah konkret dari pihak berwenang, baik dari kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Bengkalis. Mereka berharap ada penyelidikan transparan dan akuntabel untuk memastikan kebenaran dugaan ini.


Jika terbukti bersalah, oknum PJ Kepala Desa Sumber Jaya tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat dengan aturan yang lebih berat. Pasalnya, sebagai seorang PNS, ia harus tunduk pada regulasi yang mengatur perilaku pegawai negeri, termasuk larangan beristri lebih dari satu tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, warga terus menuntut agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.


Masyarakat berharap, siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus mendapatkan sanksi yang setimpal, demi menjaga integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap para pemimpin yang mereka pilih.(Tim)


×
Berita Terbaru Update