-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Publik, BPK dan KPK Harus Audit Dewan Pers!

| March 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T09:01:05Z

 

Jakarta –detik35.Com

Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan,S.H. menegaskan bahwa "Dewan Pers"  telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan monopoli terhadap industri pers di Indonesia. Banyak organisasi wartawan, perusahaan media, dan jurnalis independen dibungkam, dihambat, bahkan dikriminalisasi atas dasar regulasi yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.


"Dewan Pers telah bertindak melebihi kewenangannya dengan mewajibkan verifikasi media, UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan yang tidak tunduk pada aturan mereka. Padahal, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberi mereka hak untuk melakukan hal ini!" tegas Lilik Adi Gunawan,S.H saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (10/3/2025). 


Karena itu, ia mendorong Dewan Pers Independen (DPI) untuk mengambil langkah tegas menghentikan manuver ilegal Dewan Pers dengan cara mengajukan Judicial Review terhadap aturan-aturan yang bersifat diskriminatif.


Monopoli Dewan Pers Telah Merugikan Banyak Wartawan dan Perusahaan Pers


Fakta menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun, Dewan Pers telah memperlakukan wartawan yang tidak terdaftar secara tidak adil. Banyak jurnalis dan media alternatif menghadapi kriminalisasi, pemidanaan, dan pemblokiran usaha akibat regulasi yang diterapkan secara sewenang-wenang.


Beberapa kasus nyata yang terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers:


1. Kriminalisasi Wartawan


Banyak wartawan independen dipolisikan, didakwa, bahkan dipenjara karena tidak memiliki UKW atau medianya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.


Dewan Pers sering mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak media yang tidak mereka akui.


2. Pemberangusan Media Alternatif


Banyak perusahaan pers dan organisasi wartawan dianggap ilegal hanya karena tidak masuk dalam daftar Dewan Pers.


Dewan Pers juga menghambat pendirian organisasi wartawan dengan standar yang tidak diatur dalam UU Pers.


3. Regulasi Tidak Jelas dan Diskriminatif


UU Pers tidak mewajibkan wartawan atau media untuk mengikuti verifikasi atau UKW.


Dewan Pers bukan lembaga negara, tetapi berperan seolah-olah sebagai regulator pers dengan kewenangan absolut.



Dewan Pers Tidak Punya Dasar Hukum untuk Memverifikasi Media dan Wartawan


Menurut Lilik Adi Gunawan, S.H., dasar hukum Dewan Pers untuk melakukan verifikasi media dan wartawan sangat lemah.


Pasal 15 UU Pers No. 40 Tahun 1999 hanya menyebutkan bahwa Dewan Pers bertugas untuk mengembangkan kemerdekaan pers, bukan membatasi atau mengontrol wartawan!


Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan media harus terdaftar atau wartawan harus memiliki UKW (Uji Kompetensi Wartawan) untuk bisa bekerja.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 38/PUU-IX/2011 telah menegaskan bahwa pers tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga saja!


"Dewan Pers ini bukan badan negara, bukan lembaga pemerintah, tetapi mereka berperan seperti regulator yang menentukan mana media yang sah dan mana yang tidak. Ini melanggar hak konstitusional wartawan!" tegas Lilik Adi Gunawan. 



Dewan Pers Diduga Menerima Dana Besar dari Negara, Perlu Diaudit!


Selain melakukan monopoli, Dewan Pers juga diduga menerima dana besar dari negara, tetapi penggunaannya tidak transparan.


Anggaran negara dikucurkan setiap tahun, tetapi manfaatnya bagi wartawan sangat minim.


Sebagian besar anggaran digunakan untuk seremoni seperti Hari Pers Nasional (HPN), yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan jurnalis.


Dewan Pers harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik!


"Kita harus mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah untuk Dewan Pers ini? Kenapa mereka lebih sibuk membuat regulasi yang memberangus wartawan daripada melindungi mereka?" ujar Lilik Adi Gunawan. 


Dewan Pers Independen (DPI) Harus Menjadi Alternatif yang Sah!


Sebagai solusi, Lilik Adi Gunawan menegaskan bahwa DPI harus tampil sebagai lembaga alternatif yang kredibel untuk membela hak wartawan dan perusahaan pers yang tidak diakui oleh Dewan Pers.


Langkah Strategis DPI untuk Melawan Monopoli Dewan Pers:


1. Mengajukan Judicial Review


Menggugat aturan Dewan Pers ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatalkan.


2. Membentuk Standar Verifikasi Media Sendiri


DPI harus mengeluarkan sertifikasi wartawan dan media independen tanpa diskriminasi.


3. Melaporkan Dewan Pers ke Ombudsman RI dan Komnas HAM


Menggugat praktik maladministrasi dan pelanggaran kebebasan pers yang dilakukan Dewan Pers.


4. Menggalang Dukungan Media Nasional dan Internasional


Mengajak organisasi pers dunia seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) untuk menyoroti praktik monopoli di Indonesia.


5. Menuntut Audit Keuangan Dewan Pers


Meminta BPK dan KPK untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran publik yang diterima Dewan Pers.


Saatnya Wartawan dan Media Bangkit, Lawan Monopoli Dewan Pers!


Pernyataan Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan,S.H , ini diharapkan dapat membangkitkan semangat para wartawan independen, organisasi pers alternatif, dan perusahaan media yang selama ini ditekan oleh regulasi Dewan Pers.


Wartawan tidak butuh izin dari Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya!


Perusahaan pers tidak wajib terverifikasi oleh Dewan Pers agar sah beroperasi!


Dewan Pers bukan penguasa pers, mereka harus dilawan jika menindas wartawan!


"Kita harus bersatu, jangan biarkan Dewan Pers menguasai dan membungkam kebebasan pers di Indonesia! Jika kita tidak melawan, maka ke depannya wartawan hanya akan menjadi boneka dalam sistem yang korup!" pungkas Lilik Adi Gunawan. (Tim/Red

×
Berita Terbaru Update