Jakarta –detik35.Com
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD menjelang perayaan Idulfitri 1446 H. Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
"Pemberian THR merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri," ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Mekanisme serta besaran THR akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk bagi pekerja di sektor formal yang berstatus tetap maupun kontrak.
Tak hanya pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online, yang dianggap memiliki kontribusi besar dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada para mitra pengemudi dan kurir. Besaran bonus tersebut diharapkan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja mereka.
"Para pengemudi dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam roda perekonomian digital kita. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi diharapkan memberikan apresiasi kepada mereka dalam bentuk bonus yang layak," tambahnya
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja serta memastikan mereka mendapatkan apresiasi yang layak menjelang hari raya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah momentum Lebaran 2025.
Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(Redaksi)