"Ada Apa Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi Selalu Menghindar Ketika Mau Diminta Konfirmasinya Tentang Penggunaan Anggaran Yang Dibelanjakan Untuk Pengadaan Berbagai Alat-alat Sekolah. Apa Yang Disembunikan? Mencermati Gelagat Sang Kabid Tersebut, Karenanya Diminta Inspektorat, Kejari Kota Bekasi Memeriksa dan Sekaligus Diaudit Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hingga Mengungkap Secara Taransparan dan Terang Benderang."
Kota Bekasi,detik35.com
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Marwah Zaitun. M.Pd Elergi Dikonfirmasi Awak Media dalam kegiatan Belanja Mebel dan Perabot Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Dasar, Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah - Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi: IPA Dasar dan Pengadaan sarana belajar pintar di SD (Smartclassroom), yang sudah mempergunakan anggaran puluhan milliar rupiah pada tahun 2024
Ketika awak media mengirimkan surat konfirmasi Nomor 253/II/Konf-Penyerapan Dana APBD/KPF/III/2025 yang ditujukan ke pihak Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) tentang sekolah dasar (SD) sekolah mana penerima barang tersebut di wilayah Kota Bekasi dan 03/03/2025 surat konfirmasi tersebut sudah diterima oleh salah satu staf. Adapun surat tersebut untuk mempertanyakan keberadaan barang yang sudah di belanjakan dan diserahkan ke pihak sekolah dasar penerima, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2021 tentang Tat Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Milik Daerah, Nomor Berapa yang sudah tertuang dalam KIR (Kartu Inventaris Register) atau KIB (Kartu Inventaris Barang) di setiap penerima barang seluruh sekolah dasar penerima barang tersebut harus melakukan atau mencamtumkan berapa jumlah barang dan pada tanggal berapa diserahakan para pihak penyedia (CV/PT) maupun pihak dari KPA, PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sesuai dengan perihal Surat Konfirmasi yang sudah dikirimkan dari Redaksi Media Detik35.Com tentang Anggaran Penyerapan Anggaran APBD tentang Belanja Mebel dan Perabot Ruang Laboratorium, Komputer Sekolah Dasar, Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium, Alat Peraga Praktik Sekolah, Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi: IPA Dasar Dan Belanja Makan dan Minum Rapat Workshop Pendidikan Inklusi untuk Kepala Sekolah Jenjang Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2024, kuat dugaan, bahwa harga barang yang sudah diserahkan pihak penyedia tidak sesuai dengan harga estalase yang sudah tertuang pada E-Katalog LKKP. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar ada apa? Kabid SDK Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak dapat memberikan jawaban surat tersebut. Seperti ada disembunikan sehingga terlihat ketakutan, bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan diserahkan.
Ketika salah satu Staf Redaksi mempertayakan Surat Konfirmasi tersebut ke Kepala Bidang Sekolah Dasar, Marwah Zaitun M.Pd tidak pernah berada di ruangannya untuk minta konfirmasinya pembuatan berita, juga dihubungi melalui Whasstppnya nomor : 08588314XXXX namun sampai berita ini turun tidak ada jawaban. Karenanya dinilai telah menghiraukan disposisi dari Sekertaris Dinas Pendidikan selaku PPID ke pihak Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk memberikan jawaban, tapi kabid tersebut lebih memilih banyak diam, kuat dugaan takut terbongkar tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang tersebut.
Ada dugaan Mark-Up harga dan jumlah barang yang sudah tertera dalam RUP, baik laporan E-Katalog LKKP dalam pembayaran terlaksana sesuai dengan Spesifikasi Pekerjaan Meja Siswa Adjustable (168 Unit), Kursi Siswa Adjustable (168 Unit), Meja Guru (6 Unit), Kursi Guru (6 Unit), Meja Proyektor (6 Unit), Lemari Arsip Besi (12 Unit), Kegiatan Literasi dan Numerasi SD Alat Peraga Literasi dan Numerasi - Alat Peraga SD (300 Paket) dan Papan Tulis Interaktif AIO (8 Unit), Mikrofon Nirkabel (8 Unit) Kamera Konferensi (8 Unit), Roda Tripod (8 Unit), Router Wifi (8 Unit ), perlu public atau masyarakat Kota Bekasi sekolah mana penerima barang tersebut. Karena sangat perlu jawaban dari Kabid SD tersebut untuk diketahui, bahwa yang sudah dibelanjakan dari Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN yang sudah dipergunakan pihak kepala sekolah sesuai dengan item-item dalam RKAS.
Sangat disayangkan, bahwa Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi Marwah Zaitun. M.Pd tidak dapat memberikan keterangan atau jawaban sesuai dengan permintaan Surat Konfirmasi tersebut, masyarakat Kota Bekasi dan beberapa Lembaga Sosial Kontrol berharap kepada pihak Inspektorat (APIP) untuk melakukan mengaudit dan memberikan sanksi kepada pihak KPA, PPK dan PPTK jika ditemukan pelanggaran dan untuk menindak lanjuti. Dalam kesempatan itu juga, orang tua wali murid meminta Walikota Bekasi untuk mereformasi jabatan yang tidak terbuka pada informasi anggaran yang sudah dipergunakan. (Polin)