-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Bongkar Manipulasi Takaran Minyak Goreng di Banten, Produksi Ilegal Capai 800 Karton Per Hari

| March 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T09:23:41Z

Banten –detik35.Com

 Kepolisian melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus manipulasi takaran minyak goreng yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AW (37). Tersangka terbukti memproduksi dan menjual minyak goreng bermerek Minyakita dan Djernih dengan takaran yang tidak sesuai label serta mencantumkan izin resmi yang belum dimiliki.


Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai perbedaan isi minyak dalam kemasan yang beredar di pasaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1.000 ml, hanya berisi antara 716-750 ml. Dalam sehari, AW mampu memproduksi hingga 800 karton/dus minyak goreng ilegal, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.


Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan, dengan menjual produk yang tidak memenuhi standar. Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat standar produksi yang tidak diawasi.


Penyelidikan mengungkap bahwa AW menjalankan praktik ilegalnya dengan cara:

 Mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1.000 ml menjadi hanya 716-750 ml.

 Menggunakan merek terkenal (Minyakita dan Djernih) untuk menarik kepercayaan konsumen.

Mencantumkan izin edar palsu pada produk yang tidak terdaftar secara resmi.

 Memasarkan produk dengan harga normal, sehingga sulit dideteksi oleh konsumen.


Polisi menemukan bahwa produk ilegal ini sudah beredar luas di pasar-pasar tradisional hingga toko ritel kecil.

Dalam penggerebekan di lokasi produksi, polisi menyita:

 Ratusan karton minyak goreng ilegal siap edar.

 Peralatan produksi dan pengemasan.

 Dokumen perizinan palsu.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang dan merugikan masyarakat.


Atas kejahatannya, AW dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yaitu:


 Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

 Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menjerat pelaku usaha tanpa izin dengan hukuman tambahan.

 Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait peredaran produk tanpa standar yang berlaku.


Selain hukuman pidana, pelaku juga terancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan perdagangan secara sistematis.


Polri menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat.


"Kami tidak akan mentoleransi tindakan curang yang merugikan konsumen. Minyak goreng adalah kebutuhan pokok, dan praktik manipulasi seperti ini bisa berdampak luas. Kami akan terus mengawasi peredaran produk di pasaran agar sesuai standar hukum," tegas perwakilan Polda Banten.


Polda Banten kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas, serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam produksi ilegal ini.


Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang. Keamanan dan kesejahteraan konsumen adalah prioritas utama, dan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update