Siak,detik35.Com
Kapolsek Sungai Apit mengonfirmasi bahwa pihaknya mendapat pemberitahuan dari Bea Cukai untuk mendampingi penemuan 229 bungkus rokok ilegal merek "Hamil" di wilayahnya. Setelah diamankan, seluruh barang bukti langsung dibawa oleh pihak Bea Cukai ke kantor di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.16/3/2025
"Pada saat itu, kami dihubungi oleh pihak Bea Cukai untuk mendampingi penemuan rokok ilegal sebanyak 229 bungkus. Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan dan dibawa oleh Bea Cukai ke kantor di Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sungai Apit AKP Reynaldi Parlindungan SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Rokok ilegal tanpa pita cukai ini melanggar aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap produk tembakau yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi. Rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara serta merusak persaingan usaha di industri tembakau.
Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pihak Bea Cukai kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal ini, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam penyebarannya. Polsek Sungai Apit siap mendukung Bea Cukai dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Kapolsek Sungai Apit. Polres Siak .AKP Reynaldi Parlindungan SH juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, produk tersebut juga tidak terjamin keamanannya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.(Redaksi)