Jakarta –detik35.Com
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara serta mendukung daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
"Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat meningkat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan THR lebih awal agar dapat digunakan secara optimal oleh para aparatur negara dan keluarganya," ujar Presiden Prabowo.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025, berikut jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13:
✅ THR: Mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
✅ Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, guna membantu kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.
Pemerintah berharap pencairan THR lebih awal dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri.
Selain sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan tepat waktu dan tanpa hambatan administratif, dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta instansi terkait.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi THR dan Gaji ke-13, namun diperkirakan mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih semangat, sekaligus membantu perputaran ekonomi dalam momentum Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
(Redaksi)