Jakarta – detik35.Com
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025 dan mengatur besaran biaya haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Keputusan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, biaya haji reguler ditetapkan berbeda di setiap embarkasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
2. Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
3. Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
4. Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
7. Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Bipih yang dibayarkan jemaah haji reguler mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Biaya untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah haji reguler, Keppres ini juga mengatur besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
2. Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
3. Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
4. Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
5. Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
7. Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
8. Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
9. Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
11. Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
12. Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
13. Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Bipih bagi PHD dan KBIHU mencakup berbagai komponen layanan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan jemaah, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres ini juga menetapkan bahwa besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6.831.820.756.658,34. Selain itu, nilai manfaat yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi ketentuan dalam Keppres 6/2025.
Keppres ini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id/.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah haji Indonesia.(Redaksi)