"Ratusan Milliar Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diduga Mark-Up Spek, Harga Dan Jumlah Barang Yang Diserahkan ke Sekolah."
Kota Bekasi, detik35.Com
Susah payah masyarakat menyetorkan pajak untuk dipergunakan pihak pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan visi dan misi Gubernur, Bupati Dan Walikota dalam melaksanakan kegiatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia di berbagai sektor pendidikan.
Hal tersebut sangat disayangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang diduga sudah menghambur-hamburkan anggaran yang sangat besar, kuat diduga kegiatan tersebut hanya mementingkan kepentingan pribadi atau memperkaya diri dalam kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kota Bekasi.
Sekertaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Timbul Sinaga. SE tegas mengatakan, bahwa timnya akan segera menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan menyerahkan seluruh bukti-bukti penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan dalam kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2024 yang saat ini kami duga terjadi Mark-Up Pengelembungan Dana, Spek atau jumlah pengiriman barang ke pihak sekolah tidak sesuai dengan surat jalan atau yang diterima sekolah.
Berdasarkan surat tembusan dari Media Kupas Fakta.Com pada 3 Maret 2025 Nomor. 251/II/Konf-Penyerapan Dana APBD/KPF/2025 tentang konfirmasi kegiatan Pengadaan belanja paket perlengkapan Sarana Smart Class, belanja modal mebel dan perabot perlengkapan kelas dan pengadaan laptop chromebook dan lain-lain.
Sesuai dengan sistem E- Purchasing (E-Katalog) yang pada intinya yang akan dilaporkan ada beberapa hal yang sangat rawan terjadi 'Tindak Pidana Korupsi' yang diduga dilakukan KPA, PPK Dan PPTK yang bersekongkol dengan pehak penyedia CV/PT yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut atau sebagai pemenang lelang.
Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM Forkorindo memaparkan sesuai data yang sudah diserahkan dari pimpinan media Kupas Fakta Com tentang surat konfirmasi tersebut pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi sampai saat ini tidak dapat memberikan jawaban berapa jumlah sekolah penerima barang tersebut dan apa bukti pengiriman barang tersebut ke pihak penerima, dalam kesempatan itu juga awak media meminta foto copy Kartu Inventaris Register (KIR) dan Kartu Investaris Barang (KIB) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Investarisasi dan Pelaporan Milik Daerah, hal ini juga kuat diduga, bahwa PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang selaku pejabat Sekertaris Dinas (Sekdia) yang diduga tidak memahami arti konfirmasi tersebut.
Atas pemermintaan media Kupas Fakta tersebut tentang Belanja Modal Alat Kantor lainnya, pembelian Infokus sebanyak 468 Unit dengan total pagu yang sudah dibayarkan Rp.3.741.192.000 (Projector X1/ 3YR On-site) penyedia PT. MST, Belanja Modal Alat Pendingin-AC Split 1 PK (474 unit) dibayarkan Rp 2.592.780.00 (Merek Polytron AC Standar 1 PK) penyedia PT. TDI, Belanja Modal Peralatan Personal Computer-Scanner sebanyak (219 unit) dengan spek Perfection V600 total pagu yang sudah dibayarkan Rp. 1.093.905.000 dengan penyedia atau pihak ketiga PT. CSS, Belanja Modal Peralatan Studios Audio-Speaker Portable sebanyak (296 unit) ada pun spesifikasi yang dibelanjakan Power Portable Speaker GT-8+Standing dibayarkan ke pihak PT. MST sebesar Rp. 1.326.080.000, dalam pekerjaan Nomor 420/18-Kak/Bid.SMP/Disdik/2024 untuk pembelian barang Samsung Crystal UHD Smart TV 85 Inc CU 8000 Rp. 693.000.000, Megaphone (Toa Pengeras Suara) Rp. 108.000.000 dan Amplfier Alat Band Rp. 127.400.000.
Sesuai dengan KAK Paket Pekerjaan Nomor. 420/13-Kak/Bid.SMP/Disdik/2024 Belanja LCD Projector Wireles, Layar Infokus, Projector Bracket + Instalasi Pemasangan+kabel yang sudah kedua penyedia PT.CSS dan PT. LTDM sebesar Rp3.031.028.000, pembelian alat bantu pengamanan CCTV dengan KAK Paket Pekerjaan Nomor 420/12-KAK/BID.SMP/DISDIK/2024 dengan nama penyedia PT. TDI yang sudah melaksanakan kegiatan paket 8 kamera CCTV sudah dibayarkan sebesar Rp. 1.248.040.000, dengan nomor kode RUP 48645180 Belanja Mesin Pencacah Plastik sesuai KAK paket pekerjaan Nomor 420/11-kak/BID.SMP/Disdik/2024 dengan total yang sudah dibayarkan Rp. 2.152.800.000 ke pihak PT. PAS.
Kemudian, dalam kegiatan belanja komputer AIQ 17 Dan 15 baik pembelian Laktop I5 sesuai dengan Kak yang sudah dikeluarkan PPK dengan Nomor. 420/04-Kak/Bid.SMP/Disdik/2024 total pagu dalam RUP sebesar Rp. 4.843.584.000 dalam hal ini pihak Penyedia PT. MST sudah menyerahkan barang sesuai dengan kontrak berdasarkan item-Item Veriton Z4 AIO-Core i7 (VZ4/033) Rp. 2.206.059.000.00.
Selanjutnya, Veriton Z4 AIO-Core I5 (VZ4/0032) Rp.801.760.000, Travelamate P214 Core-I7 (TMP214/0038) Rp 1.834.594.000 ketika di konfirmasi pihak Kepala Dinas dan Kabid sebagai PPK atau PPTK pengadaan barang tersebut tentang pengiriman barang tersebut dan sekolah penerima tapi sampai saat berita ini diterbitkan tidak ada jawaban lebih banyak bumkam atau diam seribu bahasa.
Tegas Sekjen Forkorindo Timbul Sinaga. SE mengatakan ke awak media yang kami paparkan ini masih sebagian dari data yang sudah pernah dikonfirmasi melalui surat ke pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP dan sangat disayangkan, bahwa kegiatan tersebut Lolos dari Pengawasan Inspektorat Kota Bekasi. Padahal Salah satu staf yang ada di kantor itu mengatakan, bahwa seluruh web penyedia yang ada di pemerintah Kota Bekasi bisa dibuka, ternyata kok ada yang lolos dari pemantau Inspektorat sebagai pengawasan melekat dan sampai saat ini belum dapat di jawab Kepala Dinas Pendidikan dan besarnya anggaran yang diduga digelembungkan.
Lebih lanjut dipaparkan sekjen Forkorindo, kalau benar apa yang sudah pernah dikatakan Staf Inspektorat tersebut bahwa semua akun Dinas bisa dibuka kok, namun dibiarkan ada tumpang tindih pembayaran dengan Satu Nomor RUP, terbukti dalam kegiatan belanja paket pengadaan perlengkapan Sarana Smart Class dan Spesifikasi pekerjaan Interactive Flat Panel 86" Inc Standing Bracket, Laktop i3, dalam RUP Nomor 52610189 tertuang Total Pagu Rp. 24.198.875.000 sesuai dengan data yang sudah di lampirkan saat konfirmasi ada dua penyedia yang hampir pagi anggaran yang dibayarkan PT. Duta Solusi Prima dibayarkan Rp 24.003.500.000 dan PT. Matra Pratama Adidaya di bayarkan Rp. 23.437.000.000.
Hal tersebut sudah melampaui pagu yang sudah direncanakan, tegas Timbul Sinaga mengatakan. Mana Pengawasan Dari Inspektorat sesuai yang pernah dikatakan pada Sosial Kontrol di kantornya, kami sebagai lembaga sosial kontrol akan segera mengirimkan surat ke Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait dalam mata anggaran ini, jelas bahwa barang tersebut sudah terjadi Mark-Up, alias pengelembungan dana sesuai dengan data yang akan dilampirkan pada laporan nanti, ungkapnya. (RED)