Tanggamus – detik35.Com
Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menyatakan kegeramannya terhadap kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung yang menolak melayani pasien fisioterapi menggunakan BPJS Kesehatan. Penolakan ini menuai keluhan dari masyarakat, terutama pasien yang terpaksa harus membayar biaya fisioterapi secara mandiri sebesar Rp185 ribu.
Agus Suranto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan ini. Melalui sambungan telepon, ia mengapresiasi peran media dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan.
"Terkait keluhan masyarakat, mulai dari disiplin kerja pegawai hingga kurang maksimalnya pelayanan di RSUD Batin Mangunang, akan kami tampung dan telaah terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan melakukan tindakan pembenahan," ujar Agus.
Lebih lanjut, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan penataan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Penolakan pasien fisioterapi BPJS oleh rumah sakit ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02.02/Menkes/262/2015. Dalam aturan tersebut, fisioterapi termasuk dalam layanan rehabilitasi medis yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit mengenai alasan di balik kebijakan ini. Namun, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani pasien.(Redaksi)