Semarang, detik35.Com
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama triwulan pertama tahun 2025. Sebanyak 352 penindakan berhasil dilakukan sepanjang Januari hingga Maret, dengan barang bukti mencapai lebih dari 40,6 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa nilai perkiraan barang hasil penindakan itu mencapai Rp56,4 miliar, dan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak diperkirakan menembus Rp35,3 miliar.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata ancaman terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal,” tegas Megah.
Menurut Megah, para pelaku terus memodifikasi metode penyelundupan agar tak terdeteksi. Modus operandi kini melibatkan truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang dimodifikasi, serta bus antarkota. Bahkan, penyebaran kini juga masuk ke platform e-commerce, menjadikan rokok ilegal semakin mudah diakses oleh masyarakat.
“Perdagangan daring menjadi kanal baru bagi sindikat untuk memasarkan produk ilegal langsung ke konsumen tanpa melalui jalur distribusi resmi. Ini tantangan serius yang harus direspons dengan pendekatan digital dan intelijen yang kuat,” tambahnya.
Menghadapi eskalasi modus kejahatan ini, Bea Cukai Jateng DIY memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pengawasan juga diperluas, mencakup jalur distribusi logistik, terminal, dan fasilitas transportasi umum.
Tak hanya mengandalkan operasi fisik, strategi juga mencakup pemanfaatan teknologi informasi, sistem intelijen terintegrasi, dan analisis data pergerakan distribusi guna memetakan pola dan jaringan penyelundupan.
Bea Cukai Jateng DIY mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik dinilai krusial sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan industri legal.
“Ini bukan hanya tentang cukai. Ini soal keadilan ekonomi dan keberlangsungan industri yang mematuhi aturan. Membeli rokok ilegal sama dengan menyokong kejahatan terorganisir,” tandas Megah.
Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari program nasional optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Selain menjaga pendapatan negara, upaya ini juga penting untuk menciptakan iklim persaingan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Dengan capaian awal tahun ini, Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmen kuat dalam menutup ruang gerak sindikat rokok ilegal dan memperkuat fondasi penerimaan negara dari sektor cukai.(Redaksi/Noviaasmarita)