-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama Empat Mazhab"

| April 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T14:54:41Z

 

Jakarta, detik35. Com

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, antusiasme umat Islam dalam mempersiapkan ibadah qurban semakin meningkat. Ibadah yang tergolong sunnah muakkadah ini tidak hanya dimaknai sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi simbol kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kepada kaum dhuafa.18 April 2025


Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dilontarkan masyarakat: “Apakah boleh niat berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, seperti orang tua?” Pertanyaan ini menjadi perbincangan hangat karena banyak yang ingin menghadiahkan pahala qurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat.


Untuk menjawabnya, redaksi merangkum pandangan empat mazhab fikih besar dalam Islam:


Mazhab Hanafi

Menurut ulama mazhab Hanafi, qurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, baik dengan adanya wasiat dari almarhum atau tanpa wasiat. Jika seseorang berniat untuk menghadiahkan pahala qurban kepada orang yang telah meninggal, maka hal itu sah dan pahalanya akan sampai. Ini sejalan dengan prinsip umum bahwa pahala amal jariah atau ibadah yang diniatkan bisa ditransfer kepada orang lain, termasuk yang sudah wafat.


Mazhab Maliki

Mazhab Maliki tidak memperbolehkan qurban untuk orang meninggal kecuali jika almarhum telah berwasiat saat hidupnya. Dalam hal ini, pelaksanaan qurban harus menggunakan maksimal sepertiga dari harta peninggalan si mayit. Bila qurban dilakukan tanpa wasiat, maka tidak dianggap sebagai qurban syar’i, melainkan hanya sebatas sedekah daging.


Mazhab Syafi’i

Ulama dalam mazhab Syafi’i umumnya tidak membolehkan pelaksanaan qurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali jika ada wasiat sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa qurban adalah ibadah yang sangat terkait dengan niat dan pelaksanaannya oleh individu yang masih hidup. Bila tanpa wasiat, qurban atas nama orang yang telah wafat dianggap tidak sah sebagai qurban, meskipun dagingnya tetap bermanfaat secara sosial.


Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali membolehkan berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia secara mutlak, baik ada wasiat maupun tidak. Bahkan, menurut riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan qurban dan berniat untuk umat beliau, termasuk yang telah wafat. Oleh karena itu, menurut Hanbali, seorang muslim boleh berqurban atas nama orang tua, kakek-nenek, atau siapa pun yang telah meninggal.


Secara umum, terdapat perbedaan pendapat antar mazhab mengenai hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Namun, mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, terutama jika disertai wasiat. Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan qurban atas nama orang tua atau kerabat yang telah wafat, disarankan untuk menyesuaikan dengan mazhab yang dianut dan berkonsultasi kepada ulama atau tokoh agama setempat.


Niat yang tulus untuk mengalirkan pahala kepada orang yang telah wafat tentu tidak akan sia-sia, selama dilakukan dengan ilmu dan adab yang benar dalam beribadah.(Red) 


×
Berita Terbaru Update