Labuhanbatu Utara –detik35.com
Praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50), resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021–2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti kuat adanya penyelewengan dana desa sebesar Rp740 juta selama AH menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022.
Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan, AH diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa. Modus operandi yang digunakan mencakup:
Pengadaan barang dan jasa yang fiktif, tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, namun tak ditemukan bukti pelaksanaan di lapangan.
Mark-up anggaran proyek fisik, dengan nominal yang jauh di atas harga pasar sebenarnya.
Pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur, serta tidak dilengkapi bukti sah penggunaan anggaran.
"Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru dikorupsi oleh oknum yang diberi amanah. Tindakan ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat desa," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari perangkat desa atau pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam praktik lancung tersebut.
Kasus ini menuai sorotan publik, khususnya warga Desa Sipare-pare Tengah yang merasa dikhianati oleh pemimpin mereka sendiri. Warga berharap proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas.
“Kami ingin keadilan. Uang rakyat itu harus kembali dan dipakai sebagaimana mestinya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Polres Labuhanbatu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(Redaksi)
#KorupsiDanaDesa #Labuhanbatu #TindakPidanaKorupsi #TransparansiAnggaran #HukumDesa