Bekasi.detik35.Com
Banyak Sosial Kontrol yang berada di wilayah Kota Bekasi sudah geram ke Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), baik jajaran Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Seksi sebagai Pejabat Pembuat Teknik Kerja (PPTK) kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 yang lalu.
Berdasarkan surat konfirmasi yang sudah dilayangkan Media KupasFakta.Com dengan Nomor Surat. 251/II/Konf-Penyerapan Dana APBD/KPF/III/ tertanggal 3 Maret 2025 tentang Belanja Paket Pengadaan Kelengkapan Sarana Smart Class yang sangat pantastis jumlahnya sesuai dengan RUP Total Pagu Rp.24.198.875.000, ketika dilaporkan ke pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang_Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Webnya, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi ada dua perusahaan yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut dengan pagu pembayaran hampir sama jumlahnya.
Dalam konfirmasi yang sudah dilayangkan Media KupasFakta.Com ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mempertanyakan dana yang sudah dibayarkan ke pihak ketiga bersumber dari mana kok bisa jadi besar pembayaran dari pada pagu yang ada pada Pagu RUP.
Ketua Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya Timbul Sinaga. SE tegas memaparkan kegiatan tersebut dan sangat kuat dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan persekongkolan antara beberapa instansi terkait, jelas dalam data yang ada bahwa pihak KPA, PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga sudah melakukan pembayaran ke dua pihak penyedia lebih jelasnya sesuai dengan data yang dikonfirmasi PT. Matra Pratama Dengan pagu yang sudah dibayarkan Rp. 23.437.000.000 dengan rincian paket IFP 86 Inc (With Camera) Rp. 22.425.000.000 dan pembelian Notebook X1-i3-GEN 10 Rp. 1.012.000.000, dalam kegiatan yang sama pihak Dinas Pendidikan memerintahkan pihak PT. Duta Solusi Prima sudah dibayarkan Rp. 24.003.500.000 dengan rincian pembelian barang HDE Interactive Flat Panel 86 inch Rp. 22.533.000.000 dan pengadaan ADVAN T Series-T3-Touch Sereen 360 sebesar Rp. 1.470.500.000.
Ironisnya, jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat tidak dapat menerima, karena sangat jauh dari permintaan pada surat konfirmasi yang sudah diterima pada 3 Maret 2025 lalu. Berdasarkan Surat Jawaban nomor. 500.12.12/3775/DISDIK.Set dalam surat jawaban tersebut pihak PPID Pelaksana Warsim Suryana. S.IP. M.Si selalu Sekretaris Dinas Pendidikan menjabarkan balasan surat tersebut, sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 500.12.12/3680-DISDIK Pem.SMP Tertanggal 21 Maret 2025.
Hal sebagai Berikut:
1. Bahwa kegiatan yang dimaksud dalam surat permohonan telah terbayarkan sesuai dengan kontrak.
2. Bahwa kegiatan yang di maksud dalam surat pemohon telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sangat ironis, bahwa jawaban surat tersebut tidak sesuai dengan permintaan dalam hal itu juga, bahwa PPID atau Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak memahami arti dari surat konfirmasi.
Mengenai hal itu, perlu dilakukan audit atau penegasan sumberdana yang sudah dipergunakan agar dapat ditelusuri pihak Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Koru9si (Tipikor). (Red)