Jakarta – Detik35.com
Dinamika Pilkada Kabupaten Siak 2024 memasuki babak baru. Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1, Sugianto, secara resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan serius terhadap lawannya, Alfedri, yang dinilai telah melampaui batas maksimal masa jabatan sebagai kepala daerah.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Gedung MK Jakarta, kuasa hukum Pemohon, Justinus Tampubolon, menyampaikan argumentasi hukum bahwa Alfedri tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati Siak karena telah menjabat dalam jabatan yang sama lebih dari dua periode.
Justinus memaparkan bahwa Alfedri tercatat mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Siak sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Kemudian kembali menjabat sebagai pelaksana tugas pejabat sementara dari 20 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019. Tak lama berselang, ia dilantik sebagai Bupati definitif sejak 18 Maret 2019 hingga 20 Juni 2021, dan kembali menjabat sebagai Bupati definitif pada periode 2021–2024.
“Jika dijumlahkan secara substansi, Alfedri telah menjalankan kekuasaan dalam jabatan yang sama selama dua periode penuh, bahkan lebih. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Justinus di hadapan Panel Hakim MK.
Menurut pihak Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dinilai tidak jujur dan transparan dalam proses verifikasi dan penetapan calon kepala daerah. Padahal, Bawaslu Kabupaten Siak sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat sebagai calon karena telah dua kali menjabat.
Sayangnya, gugatan yang diajukan oleh Tim Pemohon ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan Mahkamah Agung tidak dapat diterima. Namun, Pemohon menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan substansi dugaan pelanggaran masa jabatan.
Melalui permohonan resminya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilkada Siak, serta dua keputusan lain terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut yang ditetapkan pada September 2024.
Lebih lanjut, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, serta memerintahkan KPU Siak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Perkara ini diperkirakan akan menjadi preseden penting terkait tafsir batas masa jabatan kepala daerah dalam konteks Plt., pejabat sementara, dan jabatan definitif.(Redaksi)