Bekasi, detik35.Com
Konsultan Pengawas Dan Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Tutup Mata dan hiraukan fungsi pengawasan sesuai dengan SK yang sudah diterima dari Kepala Dinas sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan pembangunan Drainase Kampung Pintu RT. 001 RW. 005 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Total Pagu yang tertuang pada RUP Rp. 622.250.000, sesuai dengan SPMK : 600.2.10.2/55/815/SPMK/KP-DISPERKIMTAN/2025 dengan harga kontrak Rp. 616.881.400 yang sudah di laksanakan kegiatannya pihak penyedia CV. KARYA PUTRA MUDA.
Sangat ironis bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut kuat dugaan pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan sangat disayangkan sesuai dengan bukti dan fakta dari hasil investigasi di lapangan dan berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada pada Total Pelaksanaan, ada empat item yang seharusnya dikerjakan pihak Penyedia CV. KARYA PUTRA MUDA.
Dalam surat konfirmasi yang diterima pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bekasi pada 14/04/2025 dengan Nomor Surat : 275/Konf-Penyerapan Dana APBD/KPF/IV/2025. Yang sangat ironis, pada item dengan kode 11587327 pekerjaan galian lumpur Rp. 24.427.200 sesuai dengan bukti di lapangan kuat dugaan bahwa lumpur tersebut tidak dibuang sesuai dengan RAB E-Katalog yang tertuang dalam surat konfirmasi. Pekerjaan galian tanah biasa sesuai dengan kode 11587327 sudah mempergunakan anggaran sesuai E-Katalog Rp. 16.596.800.
Sangat disayangkan, pekerjaan pasangan batu kali di lapangan diduga tidak sesuai spek, baik kemiringan pemasang batu tersebut tidak ada. Sementara itu, setiap pemasangan batu kali baik pekerjaan saluran harus ada kemiringan kurang lebih 30 Cm, berdasarkan RAB E-Katalog, total terlaksanakan anggaran sebesar Rp.504.708.400.
Dan sangat disayangkan, pada saat pelaksanaan kegiatan di lapangan pihak Konsultan Pengawasan dan KPA, PPK atau PPTK Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan diduga tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat mutu pekerjaan yang sudah dilaksanakan penyedia CV. KARYA PUTRA MUDA dan kuat dugaan asal jadi dan lolos dari pantau Instasi terkait dan diprediksi terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-undang berlaku.
Ketika dikonfirmasi lewat Whatsshp kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, namun sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab, lebih banyak bumkam alias diam seribu bahasa. Dalam hal ini juga banyak sosial kontrol berharap ke Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Untuk memberikan sanksi ke Dinas terkait maupun pihak penyedia agar pada pembayaran nantinya diperhitungan bobot di lapangan, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat LSM akan tetap melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum untuk ditindak semua pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. (Tim Redaksi)