-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Ratusan Juta oleh Penghulu Sungai Tengah Mencuat

| April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T05:28:00Z

 

"Dugaan Pungli Ratusan Juta oleh Penghulu Sungai Tengah Mencuat, Terkait Pembebasan Lahan PT. BSP"


SIAK – detik35.Com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum penghulu Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, berinisial MM. Ia diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari para pemilik lahan yang lahannya dibebaskan untuk proyek pengeboran sumur minyak milik PT. Bumi Siak Pusako (PT. BSP).


Berdasarkan hasil investigasi sejumlah media, MM diduga meminta jatah kompensasi sebesar 20% dari total nilai ganti rugi lahan milik tiga orang warga yang digunakan untuk kepentingan proyek tersebut. Permintaan itu diklaim sebagai bentuk kontribusi untuk kepentingan administrasi desa. Namun, setelah proses negosiasi, pemilik lahan hanya menyanggupi memberikan 5%, dengan nilai sekitar Rp60 juta per orang, yang disebut sudah diserahkan kepada MM.


 “Awalnya diminta 20%, namun kami hanya sanggup 5%, yaitu Rp60 juta per pemilik lahan, dan dananya sudah kami berikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (16/4/2025).


Meski uang telah diserahkan, sumber menyebut hingga saat ini dokumen tanah mereka masih ditahan oleh pihak desa, diduga oleh MM sendiri. Hal ini membuat pemilik lahan merasa tertekan dan takut pengurusan surat menyuratnya akan terganggu bila tidak memenuhi permintaan tersebut.


 “Sampai sekarang surat kami belum diberikan, masih tertahan di desa,” tambahnya.


Kasus ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan mencerminkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampung. Masyarakat pun berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Siak dan Tim Saber Pungli, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungli ini.


Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta peraturan lainnya yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar.

(Tim Investigasi)

×
Berita Terbaru Update