Garut, detik35. Com
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dokter kandungan berinisial M Syafril Firdaus (MSF) terus berkembang dan menyita perhatian publik. Fakta terbaru diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Kamis (17/4/2025), mengungkap bahwa aksi pelecehan tidak hanya terjadi di ruang praktik, namun juga di kamar kos pribadi MSF yang terletak di kawasan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial AED. MSF diduga melakukan kekerasan seksual terhadap AED di kamar kos miliknya. “Atas nama pelapor inisial AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka,” ujar Hendra di Mapolres Garut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa tindakan asusila tersebut terjadi lebih dari satu kali. Dari pengakuan korban, pelecehan terjadi hingga empat kali dalam situasi yang berbeda. Salah satu modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pemeriksaan USG gratis kepada pasien. Namun dalam prosesnya, MSF diduga menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan tak senonoh.
Rekaman CCTV dari salah satu kejadian yang viral di media sosial memperlihatkan MSF menyentuh bagian dada pasien saat proses USG dengan alasan pemeriksaan medis, padahal tidak sesuai dengan prosedur profesional. Setelah rekaman itu tersebar luas, berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia), mulai melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme.
Kini MSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Garut. Untuk mendalami kasus ini, kepolisian juga telah membentuk tim khusus serta membuka posko aduan guna menampung laporan dari korban-korban lain yang mungkin pernah mengalami tindakan serupa oleh pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan yang pernah menjadi pasien MSF, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang tidak pantas. Proses hukum terhadap MSF akan terus berlanjut demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.(Red/Adiba)