Palembang,detik35.Com
Mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA), bersama sang suami Dedi Sipriyanto (DS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Keduanya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa malam, 8 April 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers yang digelar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini telah melalui proses hukum sesuai ketentuan, berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
“Setelah penyidikan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka F.A dan D.S kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BPPD di PMI Palembang,” ujar Hutamrin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan telah didampingi kuasa hukum dari kantor Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
Peningkatan status ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan darah.
Kejari Palembang menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun menekankan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus korupsi.(Redaksi/Adiba)