-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"FPII: Sidang Tanpa Pers, Demokrasi Tercekik"

| April 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T07:12:48Z

 

Jakarta,detik35.Com

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Maka dari itu, pengesahan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP—yang melarang peliputan langsung dalam persidangan—bukan sekadar ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan pelanggaran langsung terhadap konstitusi.


Yang belum banyak terungkap ke publik adalah: siapa yang diuntungkan dari pembatasan ini? Apakah ini desakan dari aparat penegak hukum yang tak ingin wajah dan perilakunya disorot kamera? Atau kepanikan elite politik yang ingin membungkus sidang mereka dalam ruang kedap suara?


Bukan tidak mungkin, ini adalah bagian dari skenario besar untuk membungkam media kritis, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan gesekan dan skandal. Dalam dugaan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, ada “persekongkolan sunyi” antara sebagian elite legislatif dan aparat penegak hukum—mereka yang ingin mengembalikan Indonesia ke masa ketika hukum berjalan tanpa saksi, tanpa catatan, tanpa pertanggungjawaban publik.


Sebagai respons atas ancaman ini, FPII menyatakan sikap tegas:

1. Menuntut penghapusan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan langsung di ruang sidang.

2. Menyerukan aksi solidaritas nasional dari seluruh jurnalis dan media untuk menolak pasal ini.

3. Mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi agar tidak membiarkan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 ini lolos menjadi hukum.

4. Menyatakan kesiapan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi jika RKUHAP 

Kebebasan pers bukan hanya soal jurnalis bisa meliput, tetapi soal rakyat bisa tahu dan bersuara. Larangan terhadap peliputan sidang berarti mencabut hak rakyat untuk mengawasi keadilan. Tanpa kamera dan catatan, kekuasaan bisa bertindak sewenang-wenang.


“Kita tidak boleh diam. Karena kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara,” tegas Kasihhati.(Red) 

×
Berita Terbaru Update