-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Mangkraknya Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Harnojoyo dan Pejabat Pemprov

| April 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-12T16:17:36Z

 

Palembang, Detik35.com 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde (Ardilon Plaza) yang hingga kini mangkrak. Pada Kamis (10/4/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati memanggil dan memeriksa dua saksi kunci: mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta seorang pejabat Pemprov Sumsel berinisial HP, yang kini menjabat Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum di Biro Hukum Setda Sumsel.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan terhadap Harnojoyo yang menjabat Wali Kota Palembang periode 2015–2023. Sementara itu, saksi HP diperiksa terkait kapasitas hukumnya dalam penanganan aset provinsi yang menjadi lokasi proyek Pasar Cinde.


“Keduanya diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga selesai. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Vanny.


Harnojoyo, usai diperiksa, menyatakan bahwa dirinya datang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan kali ini pada dasarnya menegaskan kembali keterangan yang pernah ia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.


“Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pembangunan Pasar Cinde. Pertanyaannya sebagian besar pengulangan dari sebelumnya, hanya untuk penegasan,” kata Harnojoyo.


Ia menegaskan bahwa pembongkaran Pasar Cinde dilakukan karena status tanah adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Menurutnya, permintaan pengosongan lahan datang dari provinsi melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Palembang.


Terkait status Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya yang sempat menuai kontroversi, Harnojoyo menyebut hal tersebut sudah sesuai prosedur. Rekomendasi dari Tim Cagar Budaya menjadi dasar penetapan status tersebut.


“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan. Bahkan ada tim khusus yang menangani Pasar Cinde, dan proses pengosongannya sudah sesuai mekanisme,” tegasnya.


Diketahui, proyek pembangunan ulang Pasar Cinde yang menggantikan pasar lama warisan sejarah itu sempat digadang-gadang menjadi ikon baru ekonomi Palembang. Namun hingga kini, bangunan tersebut mangkrak dan menimbulkan kerugian serta keresahan publik.


Dengan intensitas pemeriksaan yang kian meningkat, publik menanti langkah Kejati Sumsel berikutnya. Apakah akan ada penetapan tersangka? Ataukah kasus ini hanya berakhir di meja pemeriksaan saksi?(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update