-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Tanggamus Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi CT-Scan RSUD Batin Mangunang, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

| April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T06:45:41Z

 

Tanggamus –detik35.Com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang menjerat anggaran tahun 2023 tersebut.


Dua tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan adalah dr. Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dan Muhamad Taupik, selaku penyedia barang. Penahanan dilakukan setelah keduanya dinilai memiliki peran krusial dalam proses pengadaan yang melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.


Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan Marijan, Kabid Perencanaan, yang juga diduga kuat ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan alat CT-Scan tersebut.


Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 24 April 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., menjelaskan bahwa tindakan kedua tersangka terbukti menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“dr. MY bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan CT-Scan. Sedangkan MTP merupakan pihak penyedia barang. Keduanya bekerja sama melakukan pengadaan alat tidak melalui e-katalog dan bahkan mengganti merek alat kesehatan tanpa alasan yang sah. Ini merupakan bentuk niat jahat yang jelas merugikan keuangan negara,” tegas Kajari.


Kajari juga menambahkan bahwa kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.


Kejari Tanggamus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk potensi adanya pihak lain yang turut terlibat.


“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan berdasarkan alat bukti yang akan terus kami gali,” ujar Kajari.(Red/Buyung) 

×
Berita Terbaru Update