PALEMBANG,detik35.com
Dugaan praktik korupsi dalam proyek Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis pada Senin (14/4/2025), sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti lanjutan.
Penggeledahan dilakukan di:
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel, Jl. Kapten A. Rivai, Palembang
Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jl. Merdeka
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Jl. Merdeka
Langkah ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.
"Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen, komputer, dan surat penting yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Ia memastikan seluruh proses berlangsung tertib dan kondusif, serta menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara ini. Namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap krusial.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan yang kini tengah jadi sorotan.(Redaksi)