Jakarta – detik35.Com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kontroversial Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Kebijakan itu memicu reaksi publik dan dinilai menabrak aturan penggunaan fasilitas negara.
Melalui juru bicaranya, Kemendagri menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik yang bersifat non-kedinasan. “Mobil dinas adalah barang milik negara/daerah yang pemanfaatannya diatur secara ketat. Penggunaan untuk mudik, apalagi tanpa izin khusus, jelas bertentangan dengan aturan,” ujar pejabat Kemendagri, Sabtu (5/4).
Kemendagri merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebut bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk menunjang kegiatan operasional kedinasan. Penggunaan di luar jam kerja atau hari libur wajib disertai izin tertulis dan alasan kedinasan yang jelas.
Wali Kota Depok sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kenyamanan bagi ASN yang telah bekerja keras, sekaligus bentuk insentif nonmateri menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, alasan ini dinilai tidak cukup kuat dan rentan disalahartikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Pengamat kebijakan publik, Andri Gunawan, menilai langkah Supian Suri tidak sensitif terhadap prinsip akuntabilitas. “Pemerintah daerah seharusnya memberi contoh penegakan aturan. Mobil dinas bukan hadiah lebaran,” ujarnya.
Saat ini, Kemendagri tengah mengkaji kemungkinan memberikan teguran administratif terhadap Pemkot Depok. Pihak kementerian juga membuka opsi untuk meminta klarifikasi resmi secara tertulis dari Wali Kota Supian Suri.
Polemik ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan populis yang bisa merusak marwah pelayanan publik dan integritas pengelolaan aset negara.(Redaksi)