Way Kanan, Lampung – detik35.com
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turun tangan mengusut kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat membubarkan praktik sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam peristiwa yang menggegerkan publik tersebut, para aparat penegak hukum justru menjadi korban kekerasan bersenjata yang diduga dilakukan oleh pihak tak dikenal.
Sebagai bagian dari mandatnya dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Komnas HAM menggelar investigasi mendalam di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Komnas HAM juga melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian serta menemui keluarga korban untuk menggali informasi secara langsung, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan hak-hak mereka.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara ketat. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara ini dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, mengingat adanya potensi pelanggaran HAM dalam konteks kekerasan terhadap aparat negara.
“Kami meminta adanya penindakan hukum yang adil dan transparan untuk kasus penembakan ini. Selain itu, kami memastikan adanya pemulihan untuk keluarga korban, baik dalam bentuk pendampingan psikologis maupun bentuk dukungan lainnya,” tegas Uli Parulian, dikutip dari Mediahub Polri, Sabtu (12/4).
Komnas HAM menilai bahwa insiden ini tidak hanya mencoreng wibawa penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan ketakutan di masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pelaku segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah cepat Komnas HAM ini mendapat sorotan publik sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi, bahkan ketika korban merupakan aparat negara. Komnas HAM memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan, tanpa memandang siapa korban dan pelaku, harus ditangani secara objektif dan tidak boleh ada impunitas.(Redaksi)