OKI – detik35.Com
Mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2009–2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sang Dewi, diduga masih menguasai satu unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah jenis Mitsubishi Strada CR 2.5L GLS, yang digunakannya semasa menjabat sebagai anggota dewan.
Ironisnya, meski masa jabatan Sang Dewi telah berakhir lebih dari satu dekade lalu, kendaraan dinas tersebut hingga kini belum juga dikembalikan ke pihak pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten OKI, di bawah kepemimpinan Bupati H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, telah menugaskan Kejaksaan Negeri OKI melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penertiban aset bergerak milik daerah. Langkah ini termasuk upaya menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari OKI, Indriya Setyawati, SH, MH menyatakan bahwa hingga Rabu (16/4/2025), sebanyak 70 unit kendaraan dinas telah dikembalikan dan didata ulang di halaman kantor Kejari OKI.
"Hari ini merupakan hari terakhir penertiban. Bila kendaraan tidak dikembalikan, akan kami jemput secara paksa," tegas Indriya.
Namun, berdasarkan data yang diterima tim media, kendaraan dinas yang sempat digunakan oleh Sang Dewi hingga saat ini belum juga dikembalikan, dan masih berada dalam penguasaannya tanpa dasar hukum yang sah.
Heri Nasution, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan OKI, juga mengaku heran dengan keberadaan kendaraan tersebut.
"Mobil itu terdaftar atas nama Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan. Tapi faktanya sampai sekarang masih dipegang mantan anggota dewan, Sang Dewi," jelas Heri saat dikonfirmasi di sela kegiatan penertiban aset.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penertiban aset negara. Kendaraan dinas, sebagai bagian dari kekayaan daerah, seharusnya segera ditarik dan didata ulang untuk menghindari potensi penyalahgunaan aset.
Dona, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD OKI, menyatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kejari OKI.
"Kami percayakan kepada pihak kejaksaan. Semoga ada titik terang dan semua pihak yang masih menguasai aset daerah dapat segera menyerahkannya," ujar Dona.
Penertiban ini menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Kabupaten OKI.(Redaksi)