-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OTT Proyek Pokir PUPR OKU: Dua Wakil Ketua DPRD Hingga Sespri Bupati Diperiksa KPK

| April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T06:00:09Z

 

Palembang, detik35.Com

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025. Kali ini, giliran dua wakil ketua DPRD OKU, satu anggota DPRD, dan Sespri Bupati OKU yang diperiksa intensif oleh penyidik KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Palembang.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Para pihak yang dimintai keterangan antara lain RH (Wakil Ketua I), P (Wakil Ketua II), RV (anggota DPRD OKU), serta AA (Sespri Bupati OKU periode 2022–2024). Pemeriksaan juga melibatkan F (Bendahara Dinas PUPR OKU), NH (staf Dinas PUPR), dan tiga pihak swasta, yakni AU, RF, dan HI.


"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Ini bagian dari pengembangan kasus OTT terkait proyek Pokir di OKU," kata Tessa, Selasa (15/4/2025)


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan oleh KPK. "Kami hanya sediakan ruangan di Ditreskrimsus, seluruh proses dilakukan oleh tim KPK," ujarnya.


KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, terdiri atas unsur DPRD, Kepala Dinas PUPR, dan pihak swasta. Mereka adalah:


1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta


Kasus ini mencuat setelah adanya permintaan "jatah" fee proyek Pokir dari anggota DPRD kepada Nopriansyah yang menjabat Kadis PUPR. Fee diminta sebagai komitmen dari sembilan proyek yang ditangani dinas tersebut.


Menjelang Lebaran, tepatnya 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan sebelumnya telah mengantongi Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD sebagai bagian dari "bagi hasil" proyek Pokir.


Puncaknya terjadi pada 15 Maret 2025, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner.


Pemeriksaan terbaru ini membuka peluang bagi KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural, staf pendukung, hingga swasta yang berperan dalam praktik lancung pembagian proyek. Pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD dan sespri bupati mengindikasikan arah penyidikan menuju struktur kekuasaan yang lebih luas dalam lingkup pemerintahan daerah.


KPK menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi, terlebih yang melibatkan dana publik dan proses legislasi daerah, merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas.(Redaksi)


#OTTOKU #KPK #ProyekPokir #PUPROKU #KorupsiDaerah #PemkabOKU #DPRDOKU #KPKSumsel

×
Berita Terbaru Update