-->
Selasa 8 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 8 Apr 2025

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Siapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026

| April 04, 2025 WIB | 31 Views Last Updated 2025-04-04T15:15:08Z

 

Jakarta,detik35.Com

Mulai tahun ajaran 2025/2026, pemerintah akan mengganti sistem pendaftaran siswa baru yang selama ini dikenal dengan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Melalui SE tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, adil, dan terorganisir. Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru (PMB) dilakukan secara bertahap dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda) serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.


Penerapan SPMB terdiri dari tiga tahap utama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku:


1. Tahap Perencanaan:

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam tahap awal SPMB. Pemda diminta untuk menganalisis secara rinci daya tampung setiap satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta. Jika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh calon siswa, Pemda harus mencari solusi dengan mempertimbangkan kapasitas sekolah swasta atau bentuk pendidikan lainnya yang dapat menyerap calon murid. Penetapan daya tampung ini harus disesuaikan dengan kondisi rombel yang tersedia, baik dalam keadaan normal maupun dalam situasi khusus.


Pemerintah daerah diharapkan dapat merencanakan dengan matang agar ketersediaan ruang di sekolah-sekolah dapat mencakup seluruh calon siswa di wilayah masing-masing, tanpa ada penolakan yang menyebabkan ketimpangan dalam akses pendidikan.


2. Tahap Pelaksanaan:

Pada tahap pelaksanaan, Pemda diwajibkan untuk menginformasikan secara transparan mengenai jumlah daya tampung yang tersedia di setiap satuan pendidikan kepada masyarakat. Informasi ini harus disampaikan dengan jelas agar orang tua atau wali murid dapat mengetahui dengan pasti sekolah mana saja yang masih membuka kesempatan bagi calon siswa.


Pemda juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa jumlah siswa yang diterima dalam SPMB tidak melebihi daya tampung yang telah diumumkan sebelumnya. Hal ini untuk menghindari overkapasitas yang dapat mengganggu kualitas pendidikan serta kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah.


3. Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru:

Setelah proses penerimaan murid baru selesai, Pemda diwajibkan untuk melakukan integrasi data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang mencakup identitas murid, asal satuan pendidikan, serta satuan pendidikan tujuan. Proses integrasi ini dilakukan secara digital melalui laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id, yang akan menghubungkan seluruh data penerimaan murid baru ke sistem Dapodik.


Laporan pelaksanaan PMB juga harus disampaikan oleh Pemda melalui BBPMP/BPMP (Balai Besar/Balai Pendidikan dan Pengembangan Pendidikan Menengah dan Kejuruan) setempat kepada Kemendikdasmen, paling lambat 3 bulan setelah penerimaan dilakukan. Dalam hal ini, Kementerian akan melakukan penguncian data jumlah murid per rombel dalam aplikasi Dapodik untuk menjaga transparansi dan akurasi data.

Salah satu tujuan utama dari penerapan sistem SPMB ini adalah untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB akan diawasi dengan ketat untuk menghindari adanya kecurangan atau manipulasi data. Penguncian data jumlah siswa per rombel di aplikasi Dapodik adalah langkah strategis untuk menjaga integritas proses penerimaan.


Selain itu, dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan dalam distribusi siswa antara sekolah negeri dan swasta, serta antara daerah yang memiliki kapasitas pendidikan terbatas dan daerah dengan fasilitas yang lebih memadai. Pemerintah daerah diharapkan dapat beradaptasi dengan baik dengan kebijakan ini, demi meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.


Demikian informasi mengenai kebijakan terbaru dalam penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah berharap dengan penerapan SPMB, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan akses pendidikan semakin merata bagi seluruh calon siswa.

Redaksi

×
Berita Terbaru Update