Jakarta, detik35. Com
Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih (MP) sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan berbasis desa. Instruksi ini menjadi titik tolak penting dalam transformasi pembangunan pedesaan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.12 April 2025
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi salah satu institusi utama yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan ini. Menteri Desa, Yandri Susanto, mendapat mandat langsung untuk memetakan potensi desa dan memfasilitasi terbentuknya koperasi sesuai karakteristik lokal.
Peran pendamping desa menjadi krusial dalam tahap pelaksanaan di lapangan. Dalam tulisan opini oleh Beryn Imtihan, seorang pendamping desa sekaligus penulis aktif di Kompasiana, dijabarkan tujuh langkah konkret yang dilakukan pendamping desa dalam mengawal terbentuknya Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Ketujuh langkah tersebut meliputi:
1. Identifikasi Potensi Desa
Melakukan pemetaan potensi ekonomi, sosial, dan sumber daya lokal sebagai fondasi koperasi.
2. Fasilitasi Musyawarah Desa (Musdes)
Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menentukan bentuk dan tujuan koperasi.
3. Pendampingan Legalitas
Membantu penyusunan AD/ART, akta pendirian, serta pengurusan badan hukum koperasi agar memiliki payung hukum yang sah.
4. Mediasi Pengadaan Lahan
Melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan pemerintah desa untuk mendukung kebutuhan ruang koperasi.
5. Koordinasi Lintas Sektor
Menjalin komunikasi dengan dinas koperasi, bank BUMDes, hingga stakeholder terkait guna memperkuat ekosistem koperasi.
6. Pendidikan dan Pelatihan
Menggelar pelatihan manajemen koperasi, kewirausahaan, dan keuangan bagi calon pengurus dan anggota koperasi.
7. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Mengawasi jalannya koperasi secara periodik untuk memastikan keberlanjutan dan perbaikan tata kelola.
Beryn menekankan pentingnya kolaborasi dan pendekatan berbasis budaya lokal agar koperasi tidak hanya menjadi formalitas, melainkan wadah ekonomi rakyat yang benar-benar hidup dan berdaya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan koperasi di desa tak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh menjadi institusi ekonomi yang mandiri dan mampu menjawab tantangan zaman.(Redaksi)